Melaporkan ke Kantor Pusat atau Cabang Asuransi Sinar Mas dalam waktu 72 jam setelah terjadinya kecelakaan yang mungkin menimbulkan alasan bagi Tertanggung atau Pihak Ketiga untuk mengajukan klaim.
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat
Tembusan Surat Tuntutan kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi ( terlampir )
CATATAN :
Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:
Biaya perbaikan harus disetujui oleh Asuransi Sinar Mas yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari Tertanggung
Biaya perbaikan dibayar oleh Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke Asuransi Sinar Mas untuk penggantian
Membayar resiko sendiri
The Authorized Workshop of PT. ASURANSI SINAR MAS
PT. JAKARTA TEKNOLOGI UTAMA MOTOR
Jl. Rawabali I No. 25 Rawaterate Cakung
Kawasan Industri Pulo Gadung - Jakarta Timur 13920