layanan produk
 
› Formulir Simas Mobil
      Exclusive
› Formulir Perpanjangan
      Polis
› Kalkulator Simas Mobil
      Exclusive
› Prosedur Klaim
› Registrasi Klaim
 

simas mobil

Mengapa simas mobil ?

  • Pencetus dan pelopor jaminan huru hara (klausul 4.1B)
  • Membayar klaim pada Peristiwa Huru-Hara Mei 1998
  • Membayar klaim Bom BEJ, September 2000
  • Membayar klaim kerusuhan di Ambon (Maluku)
  • Membayar Klaim Bom Bali Oktober 2002
  • Membayar Klaim Bom Kuningan September 2004
  • Membayar Klaim Banjir Februari 2007
  • Membayar klaim Gempa Bumi di Padang Oktober 2009

Mengapa mobil saya perlu diasuransikan ?

Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil dan membayar premi yang mahal kalau kita mengendarai mobil dengan hati - hati sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan sangatlah kecil .

Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Bila resiko dapat diketahui terlebih dahulu, tentu kita akan mengambil tindakan untuk mengantisipasinya.

Membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

PT. Asuransi Sinar Mas memiliki beberapa varian produk asuransi kendaraan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah, yaitu :

  1. -    Simas mobil exclusive

Simas mobil exclusive

Fitur Produk

  • Jaminan Polis :
    • Gabungan (comprehensive) + jaminan perluasan
  • Usia kendaraan :
    • 0 - 5 tahun (diatas 5 tahun dapat diterima dengan ketentuan loading tarif premi atau rate)
  • Jenis kendaraan non bus / non truck (sedan,mini bus, jeep)



Keunggulan simas mobil exclusive

Jaminan yang lengkap berupa :

  • Perbaikan kendaraan akibat dari kecelakaan
  • Kendaraan rusak / hilang akibat perbuatan jahat
  • Kendaraan mengalami kerusakan akibat kebakaran
  • Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
  • Banjir
  • Gempa Bumi
  • Tsunami
  • Asuransi kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang dengan limit Uang Pertanggungan hingga 20 % dari Uang Pertanggungan Kendaraan.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan limit Uang Pertanggungan hingga 50% dari Uang Pertanggungan Kendaraan.

Benefit Tambahan :

  • Layanan derek (untuk wilayah Jabodetabek)
  • Claim pick up & delivery service (untuk wilayah Jakarta)
  • Biaya Ambulance sampai dengan Rp. 500,000 .-
  • Biaya Transportasi sampai dengan Rp 1.000.000 (ketika mobil diperbaiki dihitung dari hari ke 7-11 sejak mobil Tertanggung masuk bengkel).
  • Proses klaim di 116 cabang di seluruh Indonesia
  • Perbaikan dapat dilakukan di lebih dari 250 bengkel di seluruh Indonesia termasuk bengkel Authorized
  • Layanan 24 Hour Customer Care/ 7 hari seminggu di nomor (021) 235 67 888/ 5050 7888
  • Mendapatkan kartu diskon ( SimasCard ) yang dapat dipergunakan di lebih dari 7000 merchant di seluruh Indonesia

Tertarik...? Silahkan klik disini .

 
     
   

PT. Asuransi Sinar Mas © 2007 All Rights Reserved
Resolusi Terbaik pada 1024 x 768