layanan produk  


 

 
 


Definisi Custum Bond (CB)

  • Adalah Jaminan untuk pembebasan / penanggungan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang - barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk ( BM), Pajak Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan pasal 22 dan Sanksi Administrasi.
  • Pembebasan / Penangguhan yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas ditambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari.
  • CB KITE pungutan Negara atas Impor bahan baku untuk diolah menjadi barang jadi kemudian di ekspor tidak dijual di dalam negeri , Wanprestasi apabila Principal tidak memperpanjang Customs Bond, tidak mengekspor, hasil produksi di jual di dalam negeri.
  • CB Subkontrak Management Principal yang berada dalam Kawasan Berikut (KB) untuk melakukan pekerjaan sub-kontrak ke luar dan harus kembali lagi ke Principal, mereparasi mesin dan peralatan pabrik. Dalam KB mendapat pengawasan langsung dari Bea dan Cukai Wanprestasi terjadi apabila barang yang di subkontrakan tidak kembali ke Principal.

Persyaratan permohonan Customs Bond

1. Melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Company Profile + Surat - surat izin perusahaan.
  • Akta pendirian perusahaan berikut perubahan yang terakhir.
  • Surat Keputusan Bea Cukai Kawasan Berikat / KITE.
  • dan Dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Bersedia memberikan IL (Indemnity Latter)/ SPGR (Surat Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir notaris).

 

simas surety bond

Produk

1. Surety Bond

  • Bid Bond (Jaminan Penawaran)
  • Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
  • Advice Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
  • Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
  • Payment Bond (Jaminan Pembayaran)

2. Kontra Bank Garansi

3.Customs Bond

  • KITE
  • Subkontrak

4. Excise Bond

Prosedur Permohonan Surety Bond/Kontra Bank Garansi/Customs Bond

Hubungi Kami di

Customer Care

088 - 1234 - 0730

Definisi Surety Bond

  • Suatu perjanjian pertulis yang merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati antara Pricipal dan Obligee.
  • Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
  • Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil.

Proyek yang bisa dijamin Surety Bond

  1. Proyek Konstruksi, seperti : Pekerjaan Pondasi , Pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Desain Interior, Mekanikal Elektrikal.
  2. Proyek non Konstruks, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.

Definisi Bid Bond

  • Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. .
  • Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan.
  • Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender.

Definisi Performance Bond

  • Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
  • Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
  • Kerugian dihitung dengan cara miminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebutsampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
  • Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  • Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatangainya.
  • Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
  • Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.

Definisi Advance Payment Bond

  • Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak.
  • Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
  • Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100 %.
  • Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn.
  • Apabila Principal lalai /tidak mengembalikan Uang Muka , Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.

Definisi Maintenance Bond

  • Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan
  • Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
  • Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee
  • Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/ atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan.

Definisi Payment Bond

  • Menjamin pengadaain barang / jasa pemborong/ jasa lainnya (non konruksi), seperti : pengadaan furniture, pengadaan mobil, dan lain lain yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan.
  • Wanprestasi/ Claim terjadi apabila Principal lalai / tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa/ pemborong / jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak.

Definisi Kontra Bank Garansi

  • Adalah merupakan salah satu jasa pelayanan yang diberikan kepada Kontraktor (Principal) untuk memperoleh Bank Garansi yang dipersyaratkan oleh pemilik Proyek (Obligee) dalam rangka pelaksanaan proyeknya. Dalam hal asuransi (Surety Company) sebagai penjamin Bank Garansi tersebut yang akan melakukan kerjasama dengan Bank Umum / Bank Devisa (Bukan Bank Perkreditan Rakyat) selaku penerbit Bank Garansi untuk mendapatkan fasilitas Bank Garansi (fasilitas non loan) dan Asuransi Company sebagai debitur Bank.
  • Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya terhadap Obligee (Wanprestasi) maka Bank yang akan melakukan pembayaran kepada Obligee dengan mencairkan setoran jaminan Surety sebesar nilai Bank Garansi (Penalty System).
  • Bank - bank yang telah bekerja sama dengan ASM dalam menerbitkan produk Kontra Garansi adalah bank - bank umum swasta devisa nasional.

Definisi Excise Bond

  • Adalah perkaitan panjaminan antara tiga pihak, dimana pihak pertama (Surety/ Asuransi) terikat untuk memenuhi kewajiban cukai dan pungutan lainnya yang timbul dari pihak kedua/ Terjamin (Principal/ Tertanggung) terhadap pihak ketiga/ Penerima Jaminan (Obligee/Bea Cukai), dalam hal tidak memenuhi kewajiban - kewajibannya.

Persyaratan permohonan Surety Bond / Kontra Bank Garansi

1. Melengkapi dokumen persyaratan umum sebagai berikut :

  • Company Profile + Surat - surat izin perusahaan.
  • Akta pendirian perusahaan berikut perubahan yang terakhir.
  • Daftar proyek yang telah dan sedang dikerjakan.
  • dan Dokumen lainnya yang diperlukan.

2. Melengkapi dokumen persyaratan khusus sebagai berikut :

  • Surat Undangan / Pengumuman tender (u/Bid Bond).
  • Copy kontrak (semua permintaan penjaminan kecuali untuk Bid Bond).
  • Surat dukungan dari para Supplier yang mensuport Principal (Apabila Principal bergerak di bidang pengadaan barang) -> untuk Payment Bond).
  • Bersedia memberikan IL (Indemnity Latter)/ SPGR (Surat Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir notaris (untuk semua Bonding) .

 

 

kembali keatas^


 
     

PT. Asuransi Sinar Mas © 2007 All Rights Reserved
Resolusi Terbaik pada 1024 x 768