layanan produk
 

travel
 

› Formulir Simas Travel
      Domestik
› Formulir Simas Travel
      Overseas
› Formulir Perpanjangan
      Polis
› Kalkulator Simas Travel
› FAQ
 


simas travel



Simas Travel terdiri dari :

 

 

 

 

 

simas travel domestic

Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.

simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di seluruh Indonesia selama 24 jam penuh.

Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:

1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.

2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.

3. Batas Usia Pertanggungan maksimum adalah 70 tahun.

4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.

Penjelasan Jaminan simas travel domestik :

  1. Kecelakaan Diri
    Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
  2. Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
    Memberikan penggantian atas biaya perawatan medis akibat kecelakaan selama tertanggung berada di kota tujuan.
  3. Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
    Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
  4. Keterlambatan Bagasi
    Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat lebih dari 6 jam akibat salah pengantaran.

TABEL JAMINAN SIMAS TRAVEL INSURANCE - DOMESTIC

JENIS JAMINAN MAKSIMUM PERTANGGUNGAN (Rp.)
PLAN A PLAN B PLAN C PLAN D
A. Kecelakan Diri
  • Meninggal Dunia
50.000.000 100.000.000 200.000.000 400.000.000
  • Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata.
25.000.000 50.000.000 100.000.000 200.000.000
  • Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata
50.000.000 100.000.000 200.000.000 400.000.000
  • Cacat Tetap Total
50.000.000 100.000.000 200.000.000 400.000.000
B. Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan 12.500.000 25.000.000 50.000.000 100.000.000
C. Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) 3.750.000 7.500.000 15.000.000 30.000.000
D. Keterlambatan Bagasi, maksimum 187.500 375.000 750.000 1.500.000

kembali keatas^

simas travel overseas

simas travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.

Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:

  1. Pada saat mulainya asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Batas usia pertanggungan:
    • Pemegang Polis: 17 tahun - 80 tahun
    • Peserta: 1 tahun - 80 tahun
  4. Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan:
    • Polis Individu/Keluarga: 180 hari
  5. Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
  6. Polis Keluarga terdiri dari Anda, istri/suami dan maksimal 3 orang anak. Santunan bagi pemegang polis adalah 100%, istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda, kecuali untuk santunan Biaya Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari nilai santunan Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.

Layanan Bantuan Customer Care 24 jam penuh di Seluruh Dunia:

Bantuan Perjalanan ini didukung lebih dari 3.000 tenaga professional di bidangnya dan pengalaman lebih dari 25 tahun untuk menjamin kenyamanan pemegang polis simas travel overseas selama melakukan perjalanan di seluruh dunia.

simas travel overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:

A. Kecelakaan Diri:

  • Penanggung akan memberikan penggantian maksimum sesuai dengan plan yang dipilih apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan baik ketika di pesawat terbang maupun selama dalam perjalanan di negara tujuan.
  • Penggantian dibayarkan dua kali lipat apabila kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia terjadi di pesawat terbang.

B. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan:

Penanggung akan memberikan penggantian berupa santunan atas ketidaknyamanan yang dialami Tertanggung dalam perjalanannya di luar negeri sebagai berikut :

  1. Kehilangan / Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
    Memberikan penggantian atas kehilangan / kerusakan bagasi & harta benda pribadi yang ada di dalam bagasi selama perjalanan di luar negeri.
  2. Keterlambatan Bagasi
    Memberikan penggantian untuk pembelian barang – barang darurat untuk Tertanggung selama perjalanan di luar negeri yang diakibatkan oleh terlambatnya bagasi Tertanggung, dengan minimum keterlambatan 12 jam dari jadwal yang seharusnya.
  3. Keterlambatan Perjalanan
    Memberikan penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Tertanggung yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 6 jam.
  4. Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
    Memberikan penggantian atas kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan yang diderita oleh Tertanggung akibat dari meninggal dunia atau sakit keras yang diderita oleh Tertanggung, kematian orang tua, istri / suami / saudara kandung Tertanggung, huru – hara / kerusuhan sipil, dan kerusakan parah pada rumah tinggal Tertanggung yang terjadi dalam kurun waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan Tertanggung.
  5. Pengurangan Waktu Perjalanan
    Memberikan penggantian atas timbulnya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh Tertanggung karena harus diperpendeknya waktu perjalanan Tertanggung yang disebabkan oleh cedera badan atau sakit keras atau meninggalnya istri / suami / anak Tertanggung di Indonesia.
  6. Pembajakan Pesawat
    Membayarkan sejumlah santunan kepada Tertanggung apabila pesawat yang Ia tumpangi dibajak selama lebih dari 12 jam secara berturut – turut.
  7. Kehilangan Dokumen Perjalanan
    Memberikan penggantian biaya pembuatan kembali atas hilangnya dokumen perjalanan yang diakibatkan oleh perampokan, pembongkaran, atau pencurian ketika Tertanggung berada di luar negeri.
  8. Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan
    Dalam hal penerbangan lanjutan dimana Tertanggung tertinggal oleh penerbangan lanjutannya karena keterlambatan pesawat sebelumnya dan tidak ada angkutan alternatif lainnya yang tersedia dalam waktu 4 jam berturut – turut, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan sejumlah santunan sesuai dengan manfaat yang ada.

C. Pelayanan Medis dan Santunan:

Penanggung akan memberikan penggantian berupa santunan atas perawatan medis yang dilakukan oleh Tertanggung baik akibat sakit & kecelakaan selama Tertanggung melakukan perjalanan di luar negeri dengan jaminan sebagai berikut :

  1. Biaya Perawatan Medis baik karena Sakit maupun Kecelakaan
    Memberikan penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit sebagai akibat dari sakit atau cedera yang diderita oleh Tertanggung selama perjalanannya di luar negeri. Perawatan medis yang dijamin adalah rawat inap maupun rawat jalan.
    Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.
  2. Perawatan Lanjutan
    Memberikan penggantian atas biaya perawatan lanjutan yang dilakukan oleh Tertanggung di Indonesia dalam waktu 1 X 24 jam setelah tiba di Indonesia dan merupakan lanjutan atas perawatan inap yang Ia lakukan di luar negeri.
  3. Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
    Memberikan penggantian biaya repatriasi jenazah dan evakuasi / repatriasi medis darurat (dalam keadaan kritis) yang dibutuhkan oleh Tertanggung ketika meninggal atau di rawat di luar negeri.
  4. Kunjungan Perjalanan
    Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan atau dirawat inap selama lebih dari 6 hari di luar negeri dan tidak ada anggota keluarga dekatnya yang sudah dewasa menyertainya, maka Penanggunga akan membayarkan tiket pulang pergi yang wajar (kelas ekonomi) dari satu orang anggota keluarganya ke negara tujuan.
  5. Biaya Pemulangan Anak
    Membayar satu tiket pulang pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak yang berusia sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah untuk kembali ke negara asal/negara kediaman apabila anak tersebut dalam kondisi sendiri dan tanpa pengawasan orangtua/Tertanggung, akibat dari terjadinya sakit atau kecelakaan pada Tertanggung atau evakuasi medis terhadap Tertanggung.
  6. Santunan Tunai Harian
    Apabila akibat sakit dan kecelakaan Tertanggung harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan santunan tunai harian per hari sesuai dengan limit Tertanggung.
  7. Biaya Pemakaman di Luar Negeri
    Memberikan penggantian biaya pemakaman di luar negeri apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan yang dijamin polis dan harus segera dimakamkan di luar negeri.

D. Jaminan Perluasan:

Penanggung akan memberikan jaminan kepada Tertanggung atas resiko – resiko sebagai berikut :

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    Memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga sebagai akibat dari ketidaksengajaan Tertanggung yang menyebabkan luka badan atau kerusakan harta benda milik Pihak Ketiga.
  2. Biaya – Biaya Telepon Darurat
    Memberikan penggantian atas biaya telepon darurat yang dibebankan kepada Tertanggung atas penggunaan telepon atau sarana komunikasi untuk menghubungi layanan Emergency Assistance.
  3. Perlindungan Rumah
    Memberikan penggantian atas biaya perbaikan isi rumah Tertanggung yang rusak akibat kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong ketika Tertanggung melakukan perjalanan ke luar negeri.
  4. Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
    Memberikan penggantian atas biaya resiko sendiri yang harus dibayarkan Tertanggung sebagai akibat dari kewajiban Tertanggung sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan terhadap kendaraan yang disewa.
  5. Santunan untuk Golf
    1. Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
      Membayarkan kerugian yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari rusak atau hilangnya peralatan golf yang Ia bawa selama perjalanan di luar negeri.
    2. Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
      Apabila Tertanggung memenangkan Hole in One dalam suatu perlombaan golf 18 hole, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan santunan biaya perayaan kemenangan Hole in One tersebut sampai dengan batas penggantian di polis.
  6. Terorisme
    PT. Asuransi Sinar Mas akan membayarkan semua manfaat – manfaat berdasarkan tabel jaminan yang ada yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari tindakan Terorisme ketika Tertanggung berada di luar negeri.
 
TABEL JAMINAN SIMAS TRAVEL INSURANCE - OVERSEAS

JENIS JAMINAN MAKSIMUM PERTANGGUNGAN (USD)
PLAN
A
PLAN
B
PLAN
C
PLAN
D
PLAN
E
A. KECELAKAAN DIRI
  • Meninggal Dunia & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
20.000 30.000 40.000 50.000 100.000
  • Kehilangan Anggota Badan atau Kehilangan Penglihatan pada Sebelah Mata
10.000 15.000 20.000 25.000 50.000
  • Kehilangan Dua atau Lebih Anggota Badan atau Penglihatan pada Kedua Belah Mata
20.000 30.000 40.000 50.000 100.000
  • Cacat Tetap Total
20.000 30.000 40.000 50.000 100.000
  • Penggantian Ganda Untuk Kecelakaan yang Terjadi di atas Pesawat
40.000 60.000 80.000 100.000 200.000
B. KETIDAK NYAMANAN SELAMA PERJALANAN
  • Kehilangan atau Kerusakan Bagasi & Harta Benda Pribadi
500 750 1.000 1.250 2.500
  • Keterlambatan Bagasi
100 150 200 250 500
  • Keterlambatan Perjalanan
100 150 200 250 500
  • Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
400 600 800 1.000 2.000
  • Pengurangan Waktu Perjalanan
600 900 1.200 1.500 3.000
  • Pembajakan Pesawat
500 750 1.000 1.250 2.500
  • Kehilangan Dokumen Perjalanan
150 225 300 375 750
  • Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan
70 105 140 175 350
C. PELAYANAN MEDIS DAN SANTUNAN
  • Biaya Perawatan Medis karena Sakit dan Kecelakaan
20.000 30.000 40.000 50.000 100.000
  • Perawatan Lanjutan
2.500 2.500 2.500 2.500 2.500
  • Repatriasi & Evakuasi Medis Darurat
SBS SBS SBS SBS SBS
  • Kunjungan Perjalanan
TPKE TPKE TPKE TPKE TPKE
  • Pengurangan Waktu Perjalanan
600 900 1.200 1.500 3.000
  • Pembajakan Pesawat
500 750 1.000 1.250 2.500
  • Kehilangan Dokumen Perjalanan
150 225 300 375 750
D. JAMINAN PERLUASAN
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
20.000 30.000 40.000 50.000 100.000
  • Biaya – biaya Telepon Darurat
TR TR 100 125 250
  • Perlindungan Rumah
TR TR 2.000 2.500 5.000
  • Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
TR TR 100 125 250
  • Santunan untuk Golf :
  1. Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
TR TR 100 125 250
  1. Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
TR TR 80 100 200
  • Terorisme
TR TR TR TR Dijamin

    Keterangan:
*SBS : Sesuai Biaya Sebenarnya
     *TPKE : Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
     *TR : Tidak Tersedia


kembali keatas^


 
     

PT. Asuransi Sinar Mas © 2007 All Rights Reserved
Resolusi Terbaik pada 1024 x 768