Accrued Future Service Benefit(Tunjangan Service Masa Depan Yang Terhimpun),
Bagian dari tunjangan pensiun seorang peserta (participant) yang mengaitkan masa dinasnya sesudah tanggal berlakunya rancangan itu, tetapi sebelum tanggal tertentu sekarang.
Accactuary(Aktuaris),
Orang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menetukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.
Additional Insured,
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi
terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium,
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan
kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak
asuransi.
Adjuster,
Lembaga independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Agent(Agen),
Setiap orang yang menawarkan asuransi atau membantu menempatkan risiko-risiko, menyerahkan polis, atau menagih premi atas nama sebuah perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan agen itu hanya mengikat perusahaan sejauh ditentukan dalam kontrak atau diberi kuasa. Mereka tidak dapat mengikat perusahaan dengan suatu pernyataan yang bertentangan dengan pasal-pasal aplikasi atau polis. Agen-agen tidak dapat melimpahkan hak-hak atau kekuasaan mereka kecuali kalau dikuasakan secara tegas. Dalam banyak negara bagian, para solicitor asuransi dianggap sebagai agen perusahaan asuransi dan bukan agen dari isi tertanggung.
Akad(Syariah),
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar ‘penipuan’, Maysir ‘perjudian’, Riba ‘bunga’, Zulmu ‘penganiayaan’, Riswah ‘suap’, Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko ,
Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu..
ALL RISK,
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi.
Kalau di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai
dengan harga yang disepakati dalam kontrak.
Annuitant,
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
Appraisal,
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta
yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi,
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor
tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment(Pembebanan),
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan,
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu Peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atau meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran,
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan/harta
benda, barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan,
pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah,
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
(fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat,
adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Asuransi Uang,
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang
tunai / yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan
pengangkutan.