pusat belajar    
› Ilmu Asuransi
› Glosarry
    Glosarry
pusat belajar
    A B C D E F H I K M N O P R S T U W
 

M,N,O
----------------------------------------------------------------------------------------------------------+

Makar,
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

Motor Business Unit,
Unit yang berfokus pada bisnis kendaraan bermotor.

Mudharabah,
yaitu Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.

No Claim Bonus,
No Claim Bonus adalah Potongan premi (Discount) yang diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat tidak ada  klaim pada polis tahun sebelumnya.

OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri,
OR atau Risiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung  apabila terjadi klaim.

Outgo,
Potongan maksimum terhadap premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung. Komisi termasuk didalam outgo. Biasanya outgo diterapkan apabila suatu bisnis datang dari perantara.

Over Insured (Diatas Harga Pasar),
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------+

A B C D E F H I K M N O P R S T U W

 

 
   

PT. Asuransi Sinar Mas © 2007 All Rights Reserved
Resolusi Terbaik pada 1024 x 768