R,S
----------------------------------------------------------------------------------------------------------+
Resiko Sendiri,
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Reinstatement,
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
Replacement Cost,
Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
Sabotage(Sabotase),
adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
Subrogation (Perwalian),
Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------+
|