| |
T,U,W
----------------------------------------------------------------------------------------------------------+
Total Lost Only (TLO),
Jaminan All Risks yang dibatasi dengan ketentuan bahwa kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya bila diperbaiki atau karena hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam 60 hari sejak terjadi pencurian.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH),
adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L),
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
- Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
- Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
- Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
Third Party Sharing Agreement,
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu.
Utmost Good Faith (Itikad Baik),
Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
Under Writing MBU,
Proses analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima/menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount/outgo dari risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
Under Insured(Dibawah Harga Pasar),
Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Waranty,
adalah suatu janji atau persyaratan yang melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------+
(Diposting, diedit dan di rangkum oleh Herdi K dari berbagai sumber)
|
|