| |
Definisi
Menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal termasuk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab - sebab lain yang dipertanggungkan. Jenis asuransi ini dengan modifikasi dapat mengakomodasi penutupan asuransi rangka pesawat terbang.
Obyek Pertanggungan
Kapal kayu, besi, fiberglass yang digerakkan dengan mesin, layar, mesin dan layar untuk penggunaan sebagai kapal pesiar, barang, penumpang, tangki, tunda dsb. Guna pelayaran regular atau charter.
Untuk pesawat udara :
Badan kayu, tekstil, fiberglass, metal yang digolongkan menjadi fixed wings dan rotary wings untuk penggunaan sebagai pesawat pribadi, barang, penumpang guna penerbangan regular atau charter.
(Wibowo Wirosudiro)
|
|