Banner - Desktop Banner - Mobile

Simas KPR Syariah Merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.


  1. Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

    Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

    Kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;

    Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali Peserta;

    Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;

    Kebakaran hutan semak, alang-alang atau gambut

    Segala macam bahan peledak;

    Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;

    Gempa bumi letusan gunung berapi atau tsunami;

    Segala macam bentuk gangguan usaha

  2. Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas diatur dalam perwujudan manfaat khusus untuk itu:
    • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
    • Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Pengelola menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
    • tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    • biaya pembersihan puing-puing.


Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Simas KPR Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum



Pengecualian Khusus Syariah:


Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada:


  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan prostitusi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan/eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap/korupsi)

Simas KPR Syariah

Banner - Desktop Banner - Mobile

Simas KPR Syariah Merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.


  1. Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

    Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

    Kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;

    Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali Peserta;

    Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;

    Kebakaran hutan semak, alang-alang atau gambut

    Segala macam bahan peledak;

    Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;

    Gempa bumi letusan gunung berapi atau tsunami;

    Segala macam bentuk gangguan usaha

  2. Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas diatur dalam perwujudan manfaat khusus untuk itu:
    • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
    • Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Pengelola menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
    • tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    • biaya pembersihan puing-puing.


Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Simas KPR Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum



Pengecualian Khusus Syariah:


Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada:


  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan prostitusi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan/eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap/korupsi)

PENGHARGAAN

SINAR MAS ASURANSI SYARIAH

Sebagai bukti kepercayaan masyarakat dalam memilih Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai salah satu Asuransi Syariah di Indonesia, kami telah menerima penghargaan, seperti Majalah Investor, Infobank, dan lain-lainnya.

PENGHARGAAN

SINAR MAS ASURANSI SYARIAH

Sebagai bukti kepercayaan masyarakat dalam memilih Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai salah satu Asuransi Syariah di Indonesia, kami telah menerima penghargaan, seperti Majalah Investor, Infobank, dan lain-lainnya.

Banner - Desktop Banner - Mobile