Simas Super Cover Syariah

Banner - Desktop Banner - Mobile

Merupakan Produk Asuransi Syariah Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan terhadap risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.


Manfaat Asuransi :


1. Apabila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa berlakunya Polis, maka Pengelola akan membayarkan manfaat berupa Uang Manfaat Asuransi sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis, ditambah Manfaat Investasi berupa Nilai Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim.

2. Apabila Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan/meninggal dunia akibat penyebab yang dikecualikan Polis dalam Masa berlakunya Polis, maka Pengelola hanya akan membayarkan manfaat yang terkait Investasi berupa Nilai Polis pada saat Peserta meninggal dunia.

3. Apabila Peserta hidup pada akhir masa berlakunya Polis, maka Pengelola akan membayarkan manfaat yang terkait investasi berupa Nilai Polis (jika ada). Manfaat investasi yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis/Peserta didasarkan pada nilai investasi yang terbentuk pada saat periode polis berakhir.


Masa Asuransi :


Berlaku sejak tanggal efektif yang tercantum pada Ikhtisar Polis sampai dengan Pemegang Polis / Peserta berusia 99 tahun (minimal 5 tahun).



Apa yang harus Anda ketahui terkait Simas Super Cover Syariah ?


Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :
award thumbnail
Biaya

Selengkapnya

Selengkapnya

Biaya

Biaya Asuransi Produk Dasar : Biaya Asuransi Produk Dasar adalah pengeluaran sehubungan dengan Manfaat Asuransi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Dikenakan setiap bulan selama polis asuransi masih aktif. 

Biaya Asuransi ini sebesar Rp. 100.000/tahun atau Rp. 8.333/bulan untuk uang pertanggungan minimum sebesar Rp. 100.000.000. Kontribusi dapat berubah (berlaku kelipatan) apabila Peserta memilih Nilai Asuransi untuk risiko Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan diatas ketentuan minimum. 

Biaya Administrasi Polis Asuransi : Biaya Administrasi Polis Asuransi adalah pengeluaran sehubungan dengan administrasi Polis. Biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dikenakan 1 (satu) kali pada saat Polis pertama kali diterbitkan dan diambil dari Nilai Polis. Tidak ada Biaya Administrasi Polis yang dibebankan oleh Pengelola apabila Polis dicetak secara elektronik.  

Biaya Pembatalan Polis (selama masa freelook period) : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya-biaya lain yang telah berjalan sejak mulai berlakunya asuransi, serta ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi. Biaya ini dikenakan 1 (satu) kali pada saat Polis dibatalkan karena keputusan Peserta selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period).    

Biaya Duplikasi Polis : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dikenakan setiap kali terdapat permintaan cetak ulang Polis oleh Pemegang Polis.

Biaya Pengelolaan Dana Investasi : Biaya yang dibebankan sehubungan dengan Perlindungan Asuransi dan Pengelolaan Dana Investasi/Sub Dana. Biaya Pengelolaan per tahun ditentukan sebesar 2% (dua perseratus) per tahun dan sudah masuk dalam perhitungan NAB (Nilai Aktiva Bersih) subdana harian.  

Biaya Pengambilan Unit/Pembatalan Unit (sebelum melewati tahun ke-5 polis) : Biaya ini dikenakan apabila terjadi pengambilan unit/pembatalan unit atas Kontribusi Basic sebelum tercapainya minimum periode asuransi 5 (lima) tahun).

Merupakan biaya kerugian investasi dan biaya lain yang dihitung dalam bentuk % dari Nilai Unit/Polis yang dibatalkan : 

  • 1 Tahun Polis biaya 5% dari Nilai Polis yang dibatalkan
  • 2 Tahun Polis biaya 5% dari Nilai Polis yang dibatalkan
  • 3 Tahun Polis biaya  5% dari Nilai Polis yang dibatalkan
  • 4 Tahun Polis biaya 4% dari Nilai Polis yang dibatalkan
  • 5 Tahun Polis biaya 0% dari Nilai Polis yang dibatalkan
  • > 5 Tahun Polis biaya 0% dari Nilai Polis yang dibatalkan

Biaya Akuisisi : Sebesar 0,5% dari total Kontribusi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis/Peserta kepada Pengelola, yang diambil dari Nilai Polis pada akhir tahun. Biaya Akuisisi tidak berlaku untuk Kontribusi Top Up yang masuk setelah polis diterbitkan.

NAB Nasabah

Coming Soon

Informasi Klaim Simas Super Cover Syariah

Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

1. Dokumen yang wajib diserahkan kepada Pengelola:

  1. Formulir Klaim yang telah diisi lengkap.
  2. Formulir Kronologis.
  3. Polis Asli.
  4. Surat Keterangan Meninggal dari instansi yang berwenang.
  5. Surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian Peserta (apabila ditangani oleh dokter/apabila diperlukan).
  6. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian karena kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian.
  7. Hasil visum et repertum (apabila diperlukan).
  8. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan di Luar Negeri.
  9. Surat Kuasa (asli) dari Ahli Waris apabila yang Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
  10. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian karena kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian.
  11. Hasil visum et repertum (apabila diperlukan).
  12. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan di Luar Negeri.
  13. Surat Kuasa (asli) dari Ahli Waris apabila yang Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
  14. Fotokopi bukti identitas diri dari Peserta dan pihak Ahli Waris yang masih berlaku, yaitu : Kartu Keluarga dan KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
  15. Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)

2. Pengajuan klaim dan berkas-berkas klaim manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan harus diterima dan dilaporkan kepada Kami paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terjadinya risiko.

3. Klaim manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan akan Kami bayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen klaim telah Kami terima secara lengkap dan klaim disetujui.

Pengajuan Manfaat yang terkait dengan investasi

1. Dokumen yang wajib diserahkan kepada Pengelola:

  1. Formulir Pengajuan Manfaat yang terkait dengan investasi yang telah diisi lengkap.
  2. Fotokopi Polis Asuransi
  3. Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Peserta, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
  4. Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)

2. Pengajuan manfaat yang terkait dengan investasi beserta dokumen-dokumen wajib harus diterima Pengelola secara lengkap dan sudah ditandatangani oleh Pemegang Polis/Peserta untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pengelola.

3. Dokumen pengajuan yang telah diterima Pengelola akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen telah diterima secara lengkap oleh Pengelola.


Informasi Tambahan

1. Pemegang Polis

Perorangan atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi PAYDI dengan Pengelola atau para penggantinya.

2. Pengelola

adalah PT Asuransi Sinar Mas.

3. Peserta

adalah perorangan yang atas dirinya diadakan perjanjian asuransi kecelakaan diri, yang merupakan bagian dari asuransi PAYDI.

4. Nilai Asuransi

adalah manfaat atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.

5. Kontirbusi Basic Sekaligus

Sejumlah uang yang besarnya telah ditetapkan di awal sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam Polis dan merupakan dasar penetapan Nilai Asuransi.

6. Kontirbusi Top Up Sekaligus

Penambahan Kontirbusi yang dapat dilakukan setiap saat yang merupakan tambahan dana investasi.

7. Minimum Periode Polis dan Masa Tunggu Pengambilan Manfaat Yang Terkait Investasi

Periode polis untuk produk ini yaitu minimal 5 (lima) tahun. Pemegang Polis/Peserta dapat melakukan pengambilan manfaat yang terkait dengan investasi (apabila ada) jika telah melewati masa tunggu 5 (lima) tahun. Apabila Pemegang Polis/Peserta melakukan pengambilan sebelum melewati masa tunggu, maka akan dikenakan biaya pengambilan manfaat yang terkait dengan Investasi.

8. Pengelola wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.

9. Pengelola berhak menggunakan atau memberikan informasi atau keterangan yang tercantum dalam RIPLAY kepada pihak-pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan asuransi, reasuransi, Bank atau badan hukum lain baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan dalam rangka pengajuan SPAP dan pembayaran klaim.

10. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi www.sinarmas.co.id atau aplikasi Asuransi Sinar Mas Online.

11. Apabila ada klaim tidak sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam polis maka klaim tersebut tidak liable/ditolak.


Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Simas Super Cover Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum

Simas Super Cover Syariah

Banner - Desktop Banner - Mobile

Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.


Pilihan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Terdiri dari :

Dan dapat diperluas dengan jaminan perluasan sesuai kebutuhan.


Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive )


  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
  • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
     

Risiko yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only )


Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.


Batas usia kendaraan


  • Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
  • Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
     

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) :

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum



Pengajuan Klaim


Untuk informasi lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung dapat menghubungi 24 Hour Customer Care 021 235 67 888/ 5050 7888 atau dapat diajukan langsung secara online dengan menggunakan menu layanan klaim (lapor klaim) di Asuransi Sinar Mas Online.


Pengecualian Khusus Syariah :


Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :


  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

PENGHARGAAN

SINAR MAS ASURANSI SYARIAH

Sebagai bukti kepercayaan masyarakat dalam memilih Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai salah satu Asuransi Syariah di Indonesia, kami telah menerima penghargaan, seperti Majalah Investor, Infobank, dan lain-lainnya.

PENGHARGAAN

SINAR MAS ASURANSI SYARIAH

Sebagai bukti kepercayaan masyarakat dalam memilih Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai salah satu Asuransi Syariah di Indonesia, kami telah menerima penghargaan, seperti Majalah Investor, Infobank, dan lain-lainnya.

Banner - Desktop Banner - Mobile