Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Bisa mendapatkan atau juga tidak mendapatkan Mudharabah tsb, tergantung dari kesepakatan di awal dan akad yang dipergunakan (terkait point 6).

Komisi untuk agen dapat diberikan sehubungan dalam hal ini si perusahaan asuransi telah memakai jasa seseorang untuk mewakili dan membantu memasarkan produk asuransi.

Perusahaan asuransi kerugian milik swasta sejak tgl 25 Juni 2004 telah resmi membuka cabang syariah sesuai SK Menteri Keuangan No. KEP.253/KMK.6/2004.

Usaha saling tolong menolong dan melindungi diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar ‘penipuan’, Maysir ‘perjudian’, Riba ‘bunga’, Zulmu ‘penganiayaan’, Riswah ‘suap’, Barang Haram, Maksiat.

Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan terdiri atas :

  1. Akad Tijarah adalah Mudharabah
  2. Akad Tabarru adalah Hibah

Kedudukan Perusahaan & Peserta di dalam ke 2 Akad:

1. Akad Tijarah / Mudharabah

  • Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
  • Peserta sebagai Pemegang Polis (Shahibul Mal)

2. Akad Tabarru / Hibah

  • Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah
  • Perusahaan sebagai Pengelola dana hibah

Tidak, tetapi masih ada beberapa akad seperti Wakalah , Musyarakah , Wadiah , Musahamah, dsb, dan perusahaan sebagai pengelola berhak untuk memilih akad-akad tsb, sesuai dengan pasar atau kebutuhan.

Mudharabah yaitu Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.

Pemegang Polis hanya dapat menerima Mudharabah tsb dengan syarat :

  1. Polis telah jatuh tempo
  2. Premi telah di bayar penuh
  3. Polis tidak mengalami klaim

Tata cara Pembayaran Mudharabah :

  1. Cadangan Mudharabah dibagikan kepada peserta yang telah selesai pertanggungannya dengan menggunakan Rate atas Premi yang disetor peserta
  2. Peserta yang menerima Mudharabah adalah peserta yang tidak menerima manfaat klaim
  3. Peserta yang mengalami keterlambatan pelunasan premi diberikan Mudharabah secara proposional
  4. Peserta yang telah jatuh tempo polisnya dikirimi surat konfirmasi untuk menentukan pembayaran Mudharabahnya
  5. Pengiriman surat konfirmasi Mudharabah bersamaan dengan pengiriman surat konfirmasi perpanjangan
  6. Konfirmasi Mudharabah dari peserta segera diserahkan ke bagian keuangan untuk segera dibayarkan

Sistem pembayaran Mudharabah :

  1. Transfer melalui Bank Syariah
  2. Cek atas nama Tertanggung
  3. Cash (tunai)
  4. Disumbangkan ke lembaga sosial / zakat

Dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh (** lampiran 1)

Yang menentukan perhitungan Mudharabah :

  1. Periode polis
  2. Besarnya premi yang dibayarkan
  3. Tanggal dan hari pelunasan premi
  4. Rate Mudharabah

Contoh :

1. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan tepat waktu

  • Periode : 01/01/06 - 31/12/06
  • Premi yg telah di bayarkan Rp. 1.000.000,-
  • Tanggal pembayaran 01/01/06
  • Rate Mudharabah 7.5%
  • Mudharabah (bagi hasil): 7.5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 75.000,-

2. Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan 1 bulan setelah periode polis

  • Periode : 01/01/06 - 31/12/06
  • Premi yang telah di bayarkan Rp. 1.000.000,-
  • Tanggal pembayaran 01/02/06
  • Rate Mudharabah 7.5%
  • Mudharabah (bagi hasil) : 7.5% x 335/365 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 68.835,62

Ya, selama polis tsb tidak mengalami klaim selama penutupan Asuransi, maksudnya apabila ada penutupan polis gabungan atau pun tidak individu, dan mengalami klaim terhadap salah satu pesertanya maka asuransi Sinar Mas Syariah belum dapat memberikan Mudharabah (bagi hasil) tsb.

Didalam setiap polis asuransi syariah selalu harus ada pelekatan Klausula Syariah.

Yang harus diperhatikan di awal penutupan asuransi syariah :

  1. Barang atau jasa yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang diketahui karakteristiknya oleh para pihak yang terlibat
  2. Kehalalan itu tidak cukup hanya pada barang atau jasa diatas, melainkan juga termasuk penggunaannya
  3. Oleh karena penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang tidak benar, meskipun benda atau jasa tsb pada awalnya halal, maka dapat jatuh ke haram

Di asuransi syariah tidak boleh memberikan Komisi yang disebut OC , ini sama saja melakukan Riswah ‘sogok/suap’ dan hukumnya haram, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis.

Imbalan yang diberikan kepada pihak Broker semata-mata dari suatu kegiatan administrasi , jasa underwriting dalam menganalisa resiko yang akan diterima perusahaan asuransi.

Target market Asuransi Syariah :

  1. Bank-bank Syariah
  2. Leasing Syariah
  3. Sekolah-sekolah ataupun Universitas
  4. Corporate
  5. Dan tidak terbatas pada masyarakat Muslim