Asuransi Kendaraan dan Risiko Kerusuhan: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Mobil
Pekan ini, demonstrasi kembali marak di Jakarta, berpusat di gedung parlemen. Kericuhan yang terjadi membuat sejumlah kendaraan rusak parah, bahkan ada yang hangus terbakar.
Kerusuhan di beberapa daerah menimbulkan kerugian besar, baik jiwa maupun material. Sejak awal aksi, banyak mobil menjadi sasaran amukan massa.
Meski mobil sudah diasuransikan, kerusakan akibat aksi massa atau huru-hara umumnya tidak ditanggung. Hal ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang mengecualikan risiko tersebut.
Dengan kondisi tersebut, pertanyaan pun muncul: apakah kendaraan yang rusak akibat kerusuhan masih bisa diajukan untuk klaim asuransi?
Berdasarkan pasal 3.1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, tawuran, huru-hara, revolusi, pemberontakan, invasi, perang, makar, terorisme, sabotase, hingga penjarahan tidak otomatis dijamin. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa kembali polisnya agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.
Meski demikian, pengemudi tetap wajib menghindari lokasi kerusuhan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu pelajarilah tips-tips berikut:
Tips Mengantisipasi Huru-Hara Saat Berkendara
Sebelum terjebak di tengah kerumunan demonstrasi atau huru-hara, ada beberapa langkah yang bisa dipersiapkan untuk melindungi diri dan kendaraan:
1. Pantau Media Sosial
Selalu cek informasi terbaru terkait aksi demonstrasi melalui akun resmi kepolisian, dinas pemerintahan, atau lembaga pemantau. Dengan begitu, Anda bisa menghindari kawasan rawan kericuhan.
2. Cari Jalur Alternatif
Gunakan aplikasi peta digital di ponsel untuk memilih rute lain yang lebih aman dan lancar. Pastikan jalur tersebut tidak dilalui massa aksi atau terkena kemacetan parah akibat pergerakan demonstran.
3. Parkir di Area Publik
Jika sudah mendekati kerumunan, segera cari tempat parkir publik seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, atau perkantoran. Langkah ini bisa meminimalisir risiko kendaraan menjadi sasaran kerusakan.
4. Pilih Asuransi Kendaraan yang Tepat
Saat memilih asuransi kendaraan, pastikan sesuai dengan kebutuhan. Jangan hanya fokus pada perlindungan dasar seperti kecelakaan atau pencurian, tetapi pertimbangkan juga asuransi yang dapat diperluas manfaatnya. Misalnya, perlindungan tambahan dari risiko huru-hara hingga bencana alam.
5. Perluasan Asuransi Kendaraan
Agar lebih tenang, lengkapi perlindungan mobil dengan asuransi komprehensif dan perluasan jaminan. Perlindungan ini mencakup kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, tawuran, hingga vandalisme.
Namun Anda tidak perlu khawatir karena Simas Mobil Exclusive menjamin semua kerugian yang disebabkan oleh risiko tersebut. Informasi selengkapnya dapat di lihat di link berikut:
Pahami pula apa saja perluasan jaminan asuransi Kendaraan. Simak penjelasannya sebagai berikut:
Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan
Adapun layanan perluasan jaminan yang bisa dipertimbangkan, antara lain:
1. Kecelakaan Diri Pengemudi (Personal Accident Driver)
Memberikan perlindungan atas cedera, biaya pengobatan, hingga kematian akibat kecelakaan saat mengemudi.
2. Kecelakaan Diri Penumpang
Menanggung risiko cedera atau kematian penumpang akibat kecelakaan kendaraan.
3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Mencakup kerugian materi dan biaya pengobatan pihak ketiga akibat kecelakaan.
4. Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara
Menjamin kerugian akibat aksi massa, sabotase, hingga huru-hara.
5. Bencana Alam
Melindungi dari risiko banjir, gempa, tsunami, angin topan, hingga tanah longsor.
6. Terorisme & Sabotase
Menanggung kerusakan akibat aksi terorisme, sabotase, maupun upaya pencegahannya.
Dengan memilih perluasan jaminan, pemilik kendaraan bisa lebih tenang menghadapi risiko yang sifatnya tidak terduga.
Itulah informasi mengenai Risiko Kerusuhan dan Apakah kerusakan akibat risiko tersebut kendaraan bisa diasuransikan.
Dengan memahami risiko dan memilih perluasan jaminan yang sesuai, pemilik kendaraan dapat lebih siap menghadapi kemungkinan kerugian akibat kerusuhan maupun bencana lainnya.
Sumber:
- "Mobil Terbakar Saat Kerusuhan, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?":
https://otomotif.kompas.com/read/2025/08/30/
142200815/mobil-terbakar-saat-kerusuhan-apakah-bisa-diklaim-asuransi-. - "Mobil Rusak Imbas Huru-hara Demo, Bisakah Ajukan Klaim Asuransi?":
https://finansial.bisnis.com/read/
20250830/215/1907064/mobil-rusak-imbas-huru-hara-demo-bisakah-ajukan-klaim-asuransi. - https://infobanknews.com/mobil-rusak-imbas-huru-hara-demonstrasi-bisakah-klaim-asuransi/
- https://otomotif.katadata.co.id/mobil/asuransi-bisa-tolak-klaim-mobil-korban-kerusuhan-16904.
