Memahami Konsep Haram dan Halal dalam Ajaran Islam
Bagi umat Muslim, konsep ajaran Halal dan Haram telah menjadi dasar dalam setiap kehidupannya sehari-hari. Halal dan Haram merupakan inti beragama karena setiap manusia pasti melakukan, menggunakan dan mengkonsumsi sesuatu untuk menopang kebutuhan materi maupun non materinya.
Arti Halal dan Haram ?
Dalam ajaran agama Islam, Arti Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan, diizinkan dan diperintahkan Allah untuk dilakukan tanpa menimbulkan dosa dan mendatangkan kebaikan bagi umat-Nya. Sebaliknya, hukum Haram dalam ajaran Islam artinya adalah segala sesuatu yang dilarang keras, patut dihindari dan tidak dibenarkan oleh Allah untuk dilakukan atau dikonsumsi karena akan menimbulkan dosa dan membawa keburukan bagi yang melanggar.
Berdasarkan pengertiannya, prinsip hukum Halal dan Haram tujuannya adalah demi menjaga manusia agar hidup sesuai dengan ridha Allah. Syariah mengatur perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Larangan riba berfungsi menjaga keadilan dan melindungi harta dari praktik merugikan. Larangan makanan haram bertujuan menjaga kesehatan dan akal manusia.
Dasar hukum Halal dan Haram
Setelah arti Halal dan Haram dalam ajaran islam, tentu setiap pemahaman yang ada memiliki dasar hukum yang jelas dan bersumber dari dasar Syariah seperti berikut:
1. Al-Qur’an
Dalam Surah Al Baqarah ayat 168 memerintahkan manusia untuk yang memakan yang baik serta menjauhi jalan setan. Ayat ini menjadi dasar bahwa kehalalan harus sejalan dengan kebaikan dan kemaslahatan. Lalu yang kedua, Surah Al Maidah ayat 88 menegaskan perintah untuk mengonsumsi rezeki yang halal dan baik serta bertakwa kepada Allah. Ketiga, Surah Al Araf ayat 157 menjelaskan bahwa Rasulullah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Ini menunjukkan bahwa sesuatu yang merusak tetap dilarang meski tampak menguntungkan.
Ayat-ayat tersebut telah menjelaskan bahwa hukum Halal dan Haram merupakan bagian dari prinsip hidup yang diajarkan Islam.
2. Hadis Nabi
Hadis Rasulullah SAW menjadi dasar penting dalam penetapan halal dan haram. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa halal dan haram itu jelas, sedangkan perkara syubhat perlu dihindari. Hadis ini menjadi dasar sikap hati hati dalam mengambil keputusan. Hadis riwayat Muslim menegaskan bahwa Allah hanya menerima yang baik, sehingga kehalalan sumber sangat berpengaruh pada ibadah dan doa.
3. Ijmah dan Kaidah Fikih
Para ulama menetapkan hukum halal dan haram untuk menjaga kemaslahatan manusia. Kaidah fikih menegaskan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan bahaya harus dihindari. Prinsip ini menjadi dasar pengharaman hal yang merusak tubuh, akal, dan kehidupan sosial.
4. UU No. 33 Tahun 2014
Sementara itu, dalam UU No. 33 Tahun 2014 tertulis aturan tentang jaminan produk Halal (UU JPH), yang mendasari kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, kosmetik, minuman, obat dan produk lain yang beredar di Indonesia.
Penerapan konsep Halal dan Haram
Penerapan aturan Halal dan Haram bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dalam kehidupan sehari hari, contoh nya seperti saat memilih makanan yang jelas bahan serta prosesnya, dalam pekerjaan, umat Muslim harus memastikan penghasilan berasal dari cara yang jujur dan bebas dari riba atau penipuan. Lalu dalam aktivitas digital, kita harus menjauhi judi online, konten ilegal, dan pinjaman berbunga karena kita juga perlu meninggalkan hal yang meragukan meski terlihat menguntungkan.
Dampak dari melanggar prinsip Halal dan Haram
Berdasarkan Ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa pelanggaran terhadap halal dan haram membawa dampak buruk. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara spiritual, tetapi juga memengaruhi kesehatan fisik dan mental. Pelanggaran terhadap prinsip ini menimbulkan berbagai konsekuensi yang telah diperingatkan dalam ajaran Islam.
Dari sisi fisik dan sosial, konsumsi atau perbuatan yang dilarang dapat merusak kesehatan serta mengganggu hubungan dengan orang lain. Kepercayaan bisa hilang karena tindakan yang tidak sesuai aturan dan juga menimbulkan dosa. Kemudian dalam aspek ekonomi, penghasilan dari cara yang tidak halal sering menimbulkan masalah keuangan yang berulang dan tidak memberikan manfaat jangka panjang.