January 14, 2026

Kebudayaan dan Hukum Adat di Provinsi Bengkulu: Warisan, Perlindungan, dan Tantangannya

Kekayaan Budaya Provinsi Bengkulu

Provinsi Bengkulu dikenal sebagai daerah yang kaya akan budaya sehingga menarik untuk dibahas. Keanekaragaman budaya ini tersebar di berbagai suku bangsa yang mendiami wilayah tersebut, antara lain Suku Serawai, Rejang, Melayu Bengkulu, Muko-Muko, Lembak, Besemah, Enggano, dan Kaur, serta beberapa suku pendatang lainnya.

Keberagaman suku ini menjadikan peran masyarakat dan tokoh adat sangat penting dalam sejarah kebudayaan daerah, baik dalam pelaksanaan upacara adat, tradisi, seni, maupun kegiatan budaya lain yang menjadi pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat. Setiap wilayah di Provinsi Bengkulu memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, seperti tradisi Tabot di Kota Bengkulu, tradisi Sengkure di Kaur, dan tradisi Nundang di masyarakat Serawai.

Selain itu, Bengkulu juga memiliki beragam makanan tradisional yang menjadi identitas budaya, seperti cucur, lemang, kue tat, jambar, serabi, dan pendap.

Analisis Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat hukum adat (MHA), sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan berbagai peraturan turunannya, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

MHA diakui sebagai subjek hukum yang memiliki wilayah dan hak atas tanah. Perlindungan terhadap tanah ulayat diatur dalam Permen Agraria/BPN Nomor 5 Tahun 1999, yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa hak ulayat. Namun, pelaksanaan di lapangan masih terbatas karena kurangnya sosialisasi dan belum adanya pendaftaran tanah ulayat secara luas.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah “hak ulayat” digantikan dengan “hak komunal” dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 dan Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan kepemilikan bersama atas tanah oleh masyarakat hukum adat.

Masalah muncul ketika UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menetapkan hutan adat sebagai hutan negara, yang mengancam kepemilikan adat atas wilayah tersebut. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat hukum adat.

Sebagai tindak lanjut, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengatur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dengan kriteria tertentu seperti penguasaan fisik yang sah dan diakui masyarakat. Perpres ini sekaligus mempertegas keberadaan dan perlindungan hukum terhadap hutan adat di Indonesia.

Hukum Adat Tejambar

Hukum Adat Tejambar berasal dari Desa Jawi, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Hukum ini mengatur sanksi bagi pelanggaran seperti fitnah, perkelahian, pencurian, dan pelanggaran pergaulan remaja. Pelaku dikenai hukuman sosial berupa kewajiban memasak nasi, menyembelih ayam, dan membuat serabi untuk masyarakat. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah desa dan tokoh adat (ketue jurai).

Secara historis, istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje dan dikembangkan oleh Van Vollenhoven sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi hukum Belanda yang hanya mengakui hukum tertulis. Moh. Kosnoe kemudian menegaskan bahwa hukum adat adalah dasar dari hukum nasional Indonesia.

Hukum Adat Rejang berkembang di wilayah suku Rejang yang tersebar di Bengkulu dan sebagian Sumatera Selatan. Masyarakat Rejang telah memiliki sistem hukum adat sebelum masuknya Islam dan kolonialisme, dipimpin oleh empat ajai (pemimpin leluhur), yang kemudian digantikan oleh empat biku dari Majapahit.

Hukum adat Rejang mengatur kehidupan sosial, politik, dan spiritual masyarakat dengan dua bentuk utama:

  1. Adat Sejati, yaitu adat warisan leluhur yang tetap dan tidak berubah.
  2. Adat yang Diadatkan, yaitu aturan baru hasil musyawarah masyarakat.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh Tuei Kutei, dibantu oleh tokoh masyarakat seperti Ketuau Sukau, ulama, dan dukun. Pelanggaran dibagi menjadi dua jenis: Iram Berdara (melibatkan kekerasan atau darah) dan Iram Tiado Berdara (tanpa kekerasan). Kasus berat diselesaikan dengan denda bayar bangun.

Problematika Masyarakat Hukum Adat Rejang

Permasalahan utama masyarakat hukum adat di Indonesia, termasuk Rejang, adalah ketidakpastian pengakuan hukum, batas wilayah ulayat, dan legitimasi kelembagaan. Konflik sering terjadi baik secara vertikal (dengan negara dan perusahaan terkait sumber daya alam) maupun horizontal (antar masyarakat adat).

Beberapa kasus yang pernah terjadi di Bengkulu antara lain:

  1. 2016: Klaim lahan adat Tebo Leceak oleh BPKH XX Bandar Lampung sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang kemudian diselesaikan melalui pemetaan wilayah oleh AMAN.
  2. 2015–2023: Sengketa tapal batas Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara terkait wilayah Padang Bano yang masih dalam proses penyelesaian.
  3. 2018: Sekitar 270 warga hukum adat Rejang Lebong terjerat hukum akibat konflik agraria dengan pemerintah dan perusahaan.

Jenang Kutei: Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Negara

Pengakuan terhadap hukum adat secara resmi dimuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, implementasinya sering menghadapi kendala karena lemahnya pengakuan dan perlindungan di tingkat global maupun nasional. Akibatnya, hukum adat dan hukum negara sering berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi.

Masyarakat Rejang Lebong memiliki lembaga peradilan adat yang disebut Jenang Kutei (Hakim Desa), yang berwenang menyelesaikan pelanggaran adat di wilayahnya (Tunte, 2022). Keberadaan Jenang Kutei diakui melalui sejumlah regulasi daerah, antara lain:

  1. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat.
  2. Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2007 tentang Tugas Jenang Kutei dan Pedoman Pelaksanaan Adat.
  3. Keputusan Bupati No. 338 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Jenang Kutei.
  4. Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri E tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang.

Kehadiran Jenang Kutei menjadi bukti nyata harmonisasi antara hukum adat Rejang dan hukum negara, yang sama-sama bertujuan menjaga keadilan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat.

Itulah informasi seputar Kebudayaan dan Hukum Adat di Provinsi Bengkulu. Apakah Anda semakin tertarik berkunjung ke Bengkulu? Ayo luangkan waktu liburan Anda untuk mengunjungi Bengkulu.

Disamping itu, jika Anda sedang berada di Bengkulu, jangan lupa untuk berkunjung ke Asuransi Sinar Cabang Bengkulu. Yuk kunjungi Asuransi Sinar Mas Cabang Bengkulu pada halaman berikut:

Asuransi Sinar Mas Cabang Bengkulu

Perkuat rasa cintamu pada Indonesia dengan menambah wawasan budaya nusantara di saluran whatsapp ini.

Jelajah Nusantara

Sumber:

  1. https://repository.stpn.ac.id/220/1/7%20Pengakuan
    %20Dan%20Perlakuan%20Tanah%20Adat%20
    Dalam%20Pelaksanaan%20Pendaftaran%20Tanah
    %20Di%20Provinsi%20Bengkulu.pdf.

  2. http://repository.iainbengkulu.ac.id/9056/1/JONSI%
    20ARIZON.pdf.

  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Adat_
    Tejambar.

  4. file:///C:/Users/user/Downloads/4031-9603-1-SM.pdf.