January 28, 2026

Perda Hukum Adat Jambi: Upaya Menegakkan Nilai Leluhur di Era Modern

Pemerintah Kota Jambi tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat sebagai langkah untuk menegakkan aturan adat sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya leluhur. Perda ini berpotensi memiliki kekuatan hukum sebagaimana ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam penerapannya, peran pemangku adat akan diberikan kepada seluruh kepala wilayah, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan. Dengan demikian, aturan adat dapat diintegrasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Keberadaan perda hukum adat juga diharapkan mampu menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap budaya daerahnya.

Hukum Adat Jambi

Penyelesaian pelanggaran dalam masyarakat adat Jambi melibatkan unsur yang dikenal dengan “Benang Tigo Sepilin, Tungku Tigo Sejerang”, yang terdiri atas:

  1. Pejabat Pemerintahan Desa.
  2. Pemangku Adat.
  3. Pegawai Syara’ (termasuk Imam, Khatib, Bilal, dan Hakim).

Keterlibatan pegawai syara’ dimaksudkan agar keputusan adat tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hukum adat Jambi mencakup berbagai aspek hubungan sosial masyarakat, meliputi :

  1. Hukum Pidana Adat.
  2. Hukum Perdata Adat.
  3. Hukum Waris Adat.
  4. Hukum Tanah Adat.
  5. Hukum Perkawinan Adat.

Dasar-Dasar Hukum Adat Jambi

Hukum Adat Jambi berlandaskan pada lima induk undang, yaitu:

1. Titian Teras Bertanggo Batu

Bermakna ketentuan hukum bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi, yang menjadi tuntunan utama. Prinsipnya tercermin dalam seloko adat:

“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Syarak mengato, adat memakai.”

2. Cermin Nan Tidak Retak

Mengandung arti bahwa ketentuan adat diwariskan dari generasi ke generasi karena terbukti menjaga ketertiban masyarakat.

“Jalan berambah yang diturut, baju berjahit yang dipakai.”

3. Lantak Nan Tidak Goyah

Menegaskan pentingnya keteguhan dan keadilan dalam pelaksanaan hukum adat.

“Lurus benar dipegang teguh, kata benar diubah tidak.”

4. Nan Tidak Lapuk Karena Hujan, Tidak Lekang Karena Panas

Mengajarkan untuk selalu berpegang pada kebenaran yang abadi.

5. Kato Seiyo

Mengandung makna bahwa keputusan harus diambil melalui musyawarah mufakat.

“Elok air karena pembuluh, elok kata karena mufakat.”

Kelima dasar ini membentuk karakter masyarakat Jambi yang dikenal dengan semboyan “Pucuk Jambi Sembilan Lurah.”

Pucuk Undang Nan Delapan dan Anak Undang Nan Dua Belas

Sistematika hukum adat Jambi terhimpun dalam “Pucuk Undang Nan Delapan” dan “Anak Undang Nan Dua Belas,” yang secara keseluruhan disebut Undang Nan Dua Puluh.

Pucuk Undang Nan Delapan mengatur berbagai pelanggaran berat, seperti:

  1. Dago-Dagi (mengganggu ketertiban umum).
  2. Sumbang-Salah (perbuatan tercela).
  3. Samun-Sakai (perampasan dan penganiayaan).
  4. Upas-Racun (pembunuhan dengan racun).
  5. Siur-Bakar (pembakaran rumah atau ladang).
  6. Tipu-Tepok (penipuan).
  7. Maling-Curi (pencurian).
  8. Tikam-Bunuh (penganiayaan hingga menyebabkan kematian).

Anak Undang Nan Dua Belas mengatur sanksi bagi pelanggaran yang bersifat perdata, seperti:

  1. Ganti rugi atas luka atau kematian.
  2. Tanggung jawab atas hutang dan gadai.
  3. Sanksi atas pelanggaran kesusilaan dan perselingkuhan.
  4. Aturan menjaga ternak agar tidak merusak tanaman warga.

Sanksi adat biasanya berupa pembayaran denda berupa hewan, beras, kelapa, atau uang tunai, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran.

Adat Istiadat dalam Bingkai Otonomi Daerah

Secara harfiah, adat berarti kebiasaan yang dilakukan berulang kali tanpa mengubah sifat dasarnya. Dalam konteks hukum, adat merupakan aturan yang lahir dari kebiasaan masyarakat untuk mengatur kehidupan sosial, berpikir, dan bertindak.

Adat Melayu Jambi berpegang pada prinsip:

“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, syarak mengato adat memakai.”

Artinya, seluruh aturan adat didasarkan pada ajaran agama dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an serta hadis.

Dengan demikian, hukum adat Jambi hidup sebagai sistem sosial dan hukum yang tumbuh dari kesadaran masyarakat, mencakup bidang perkawinan, pidana, dan perdata. Semua dijalankan secara musyawarah demi keadilan dan ketertiban bersama.

Untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai adat, Pemerintah Kota Jambi mendirikan Kantor Lembaga Adat Melayu Jambi Tanah Pilih Pusako Batuah sebagai wadah pengembangan budaya lokal.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat jati diri masyarakat di tengah arus modernisasi.

Itulah informasi seputar Perda Hukum Adat Jambi, Apakah Anda semakin tertarik untuk berkunjung ke Jambi? Ayo luangkan waktu liburan Anda untuk mengunjungi Jambi

Disamping itu, jika Anda sedang berada di Jambi, jangan lupa untuk berkunjung ke Asuransi Sinar Mas Cabang Jambi. Yuk kunjungi Asuransi Sinar Mas Cabang Jambi pada halaman berikut:

1. PT Asuransi Sinar Mas Cabang Jambi

2. PT Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Muara Bungo

Perkuat rasa cintamu pada Indonesia dengan menambah wawasan budaya nusantara di saluran whatsapp ini.

Jelajah Nusantara

Sumber:

  1. https://regional.kompas.com/read/2025/04/15/
    174954978/pemkot-jambi-rancang-perda-hukum-
    adat-dorong-pelestarian-budaya-leluhur.
  2. https://pancamulya-sungaibahar.desa.id/artikel/2024/5/30/hukum-adat-desa-panca-mulya.
  3. https://media.neliti.com/media/publications/
    37089-eksistensi-lembaga-adat-studi-kasus-lemb-9b0b619c.pdf.