Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Layanan informasi untuk kemudahan

Informasi Klaim Simas Personal Accident

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim

  1. Formulir Pengajuan Klaim (asli).
  2. Formulir Kronologis Kejadian.
  3. Copy Polis.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Surat Keterangan Ahli Waris (asli) dan copy bukti ahli waris (Kartu Keluarga).
  6. Surat Keterangan Para Saksi.
  7. Surat Keterangan Kepolisian (jika kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian).
  8. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.

Meninggal Dunia / Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

  1. Resume Medis / Surat Keterangan Medis / Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Pihak yang berwenang.
  3. Surat Keterangan dari KBRI (jika meninggal dunia akibat kecelakaan di luar negeri).

Tertanggung dinyatakan hilang akibat suatu peristiwa Kecelakaan

  1. Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
  2. Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
  3. Surat Keterangan dari KBRI (jika kejadiannya di luar negeri).

Perawatan Medis Akibat Kecelakaan

  1. Resume Medis / Surat Keterangan Medis/Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan.
  2. Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi lain yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.

Prosedur Klaim Simas Personal Accident

  1. Tertanggung / Ahli Waris Tertanggung melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 5 hari kalender setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tertanggung / Ahli Waris Tertanggung harus melengkapi dan menandatangan Formulir Klaim yang dapat diminta kepada ASM dengan memberikan dokumen penunjang dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian yang menyebabkan timbulkan klaim.
  3. Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 hari kalender sejak dokumen pengajuan klaim diterima secara lengkap oleh Penanggung.


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.