Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor
Informasi Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Sinar Mas
Berikut adalah prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor :
1. Lapor Klaim
Segera laporkan klaim Anda selambat-lambatnya 5 × 24 jam sejak kejadian, melalui media di bawah ini :
- Scan QR Code pelaporan klaim kendaraan atau klik tombol dibawah ini :

Lapor Klaim MBU - Melalui pesan WhatsApp ke nomor 02180600691
- Melalui Aplikasi Asuransi Sinar Mas Online, telepon 24-Hour Customer Care (021 23567888 / 5050 7888), atau datang ke Kantor Cabang terdekat
2. Isi Formulir Klaim (manual atau online)
- Isi dan lengkapi formulir kerusakan atau kehilangan sesuai jenis kejadian
- Tanda tangan dan berikan keterangan apakah pelapor adalah tertanggung atau pengemudi
- Jika proses pelaporan secara online maka isi form sesuai instruksi yang sudah ada
3. Siapkan Dokumen Pendukung yang di Perlukan
Untuk Kerusakan Sebagian (Partial Loss) :
- Fotokopi STNK & SIM pengemudi
- Fotokopi KTP
- Foto kerusakan: tampak depan, belakang, kiri, kanan, dan detail kerusakan
Untuk Kehilangan (Stolen) :
- Fotokopi STNK & SIM pengemudi
- Fotokopi KTP
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL)
- Foto semua kunci kendaraan
4. Kirim Dokumen
- Unggah melalui website pelaporan, pesan WhatsApp dan Aplikasi Asuransi Sinar Mas Online
- Atau serahkan langsung di Kantor Cabang (sesuai poin 1)
5. Survey dan Verifikasi
- Tim surveyor akan memeriksa kendaraan di lokasi pilihan sesuai Alamat yang diminta oleh nasabah (jika dibutuhkan survey langsung)
- Dokumen Anda diverifikasi oleh tim klaim
6. Proses Klaim & Perbaikan
- Untuk kerusakan, SPK/WO diterbitkan dan perbaikan di bengkel rekanan
- Untuk kehilangan, proses total loss diikuti pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan
- Estimasi penyelesaian akan diinfokan dalam 1×24–48 jam setelah kendaraan dibongkar dibengkel
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi produk ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.
