Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor

Informasi Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor


Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Sinar Mas

Berikut adalah prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor :
1. Lapor Klaim

Segera laporkan klaim Anda selambat-lambatnya 5 × 24 jam sejak kejadian, melalui media di bawah ini :

  • Scan QR Code pelaporan klaim kendaraan atau klik tombol dibawah ini :

    Lapor Klaim MBU
  • Melalui pesan WhatsApp ke nomor 02180600691
  • Melalui Aplikasi Asuransi Sinar Mas Online, telepon 24-Hour Customer Care (021 23567888 / 5050 7888), atau datang ke Kantor Cabang terdekat

2. Isi Formulir Klaim (manual atau online)

  • Isi dan lengkapi formulir kerusakan atau kehilangan sesuai jenis kejadian
  • Tanda tangan dan berikan keterangan apakah pelapor adalah tertanggung atau pengemudi
  • Jika proses pelaporan secara online maka isi form sesuai instruksi yang sudah ada

3. Siapkan Dokumen Pendukung yang di Perlukan

Untuk Kerusakan Sebagian (Partial Loss) :

  • Fotokopi STNK & SIM pengemudi
  • Fotokopi KTP
  • Foto kerusakan: tampak depan, belakang, kiri, kanan, dan detail kerusakan

Untuk Kehilangan (Stolen) :

  • Fotokopi STNK & SIM pengemudi
  • Fotokopi KTP
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL)
  • Foto semua kunci kendaraan

4. Kirim Dokumen

  • Unggah melalui website pelaporan, pesan WhatsApp dan Aplikasi Asuransi Sinar Mas Online
  • Atau serahkan langsung di Kantor Cabang (sesuai poin 1)

5. Survey dan Verifikasi

  • Tim surveyor akan memeriksa kendaraan di lokasi pilihan sesuai Alamat yang diminta oleh nasabah (jika dibutuhkan survey langsung)
  • Dokumen Anda diverifikasi oleh tim klaim

6. Proses Klaim & Perbaikan

  • Untuk kerusakan, SPK/WO diterbitkan dan perbaikan di bengkel rekanan
  • Untuk kehilangan, proses total loss diikuti pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan
  • Estimasi penyelesaian akan diinfokan dalam 1×24–48 jam setelah kendaraan dibongkar dibengkel

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi produk ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.