Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
Dalam menjalankan perjalanan Ibadah Umrah, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang khusu tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi. Asuransi Sinar Mas Syariah kini bekerja sama dengan Kementrian Agama, menghadirkan produk Asuransi Syariah Perjalanan Umrah yang menjamin perjalanan Ibadah Umrah Anda 24 jam penuh.
Jaminan Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
No. |
Tabel Manfaat |
limit manfaat |
1 |
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan |
Rp. 50.000.000 |
2 |
Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, sd maksimum |
Rp. 50.000.000 |
3 |
Kehilangan atau Kerusakan Bagasi & Harta Benda Pribadi ( Loss Rp. 500,000/kg barang) sd maksimum |
Rp. 5.000.000 |
4 |
Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan (@20% pr jenis kerugian), sd maksimum |
Rp. 20.000.000 |
5 |
Biaya Perawatan Medis di Luar Negeri dan Perawatan Lanjutan di Indonesia, sd maksimum |
Rp. 100.000.000 |
6 |
Pemulangan Jemaah Sakit / Wafat Kembali ke Tanah Air, sd maksimum |
Rp. 50.000.000 |
7 |
Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan |
Rp. 10.000.000 |
Prosedur Klaim Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
- Pada saat kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim pada polis ini, pernyataan tertulis harus diberikan kepada Bagian Klaim dari Penanggung, Plaza Simas, Jl. Fachrudin No.18, Jakarta 10250 Telp. : (021) 021-3902141/5050 9888 Fax. : (021) 3902159-60 secepatnya dan, dalam setiap hal, dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kejadian. Penanggung kemudian akan memberikan formulir klaim kepada Tertanggung untuk diisi sebagai bukti pengajuan klaim.
- Kelalaian untuk memberitahu Penanggung dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak akan menyebabkan tidak berlakunya suatu tuntutan/klaim apabila dapat diperlihatkan bukti yang memuaskan kepada Penanggung bahwa pemberitahuan telah diberikan secepat yang dimungkinkan dan dalam hal apapun tidak boleh lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya suatu kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim.
- Dokumen-dokumen atau bukti apapun yang dibutuhkan Penanggung untuk membuktikan klaim harus disediakan oleh Tertanggung dengan biaya sendiri.
Dokumen Penunjang Klaim Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
Dokumen Penunjang yang diperlukan pada saat pengajuan klaim adalah :
- Polis asli
- Copy KTP/KIMS/KITAS Tertanggung dan Ahli Waris
- Copy Tiket Perjalanan
- Surat Keterangan dari Dokter/rumah sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat fisik
- Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian
- Kwitansi asli atas biaya-biaya perawatan atau pengobatan yang diresepkan oleh dokter yang merawat
- Copy resep obat-obatan
- Surat Kuasa dari yang ditunjuk (bila diwakili)
- Surat keterangan dari penerbangan atau angkutan lain mengenai keterlambatan penerbangan, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kerusakan barang pada saat pemeriksaan barang.
- Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas.
- Pemberitahuan yang diberikan oleh atau atas nama Penuntut kepada Penanggung dengan cukup keterangan untuk membuktikan jati diri Tertanggung akan dianggap suatu pemberitahuan.