Bootstrap

FAQ

Apa yang paling sering ditanyakan tentang Asuransi Sinar Mas?

Simas Super Cover

Apakah ada pilihan jenis investasi pada produk ini?

Pada produk ini hanya tersedia 1 pilihan subdana yaitu ASM Fixed Income Fund, yang akan menempatkan dana Anda pada instrumen investasi pendapatan tetap dan pasar uang dengan tujuan agar dapat menghasilkan pendapatan yang relatif stabil dan optimal.

Simas Super Cover

Apakah ada batasan minimum dan maksimum untuk Premi Top Up Sekaligus?

Premi Top Up Sekaligus dimulai dari Rp 1.000.000,- namun tidak ada batasan maksimum atas Premi Top Up.

Simas Super Cover

Apa saja risiko/kondisi yang dikecualikan oleh Polis ini?

Jika penyebab kematian termasuk dalam Pengecualian Polis, maka tidak ada santunan yang akan dibayarkan oleh Penanggung.

Asuransi Simas Perbankan

Apa itu Asuransi Simas Perbankan ?

Asuransi Simas Perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui system telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.

Simas Super Cover

Bagaimana cara pembayaran premi?

Pembayaran premi dilakukan dengan cara transfer ke rekening Virtual Account dari PT Asuransi Sinar Mas.

Simas Super Cover

Apakah penempatan dana pada Simas Super Cover Aman?

Subdana dalam Simas Super Cover dilengkapi fitur Penjaminan Dana Pokok oleh PT Sinarmas Penjaminan Kredit, yang memberikan perlindungan terhadap risiko fluktuasi harga pasar sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Asuransi Simas Perbankan

Jika ada Perselisihan terkait produk Simas Perbankan, kemana Tertanggung dapat mengadukan ?

Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui :

  • Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI)
  • Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa (LAPS)