Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Perusahaan memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan laporan atas dugaan "praktik yang tidak sesuai" dengan Kode Etika Usaha, Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct), Peraturan Perusahaan, maupun regulasi yang berlaku, secara pribadi melalui media yang telah disediakan oleh Perusahaan.
1. Media Penyampaian Pelaporan
| 1. | Website | : | www.sinarmas.co.id/gcg |
| 2. | : | gcg@sinarmas.co.id | |
| 3. | Surat | : | d/a Plaza Simas, Jl. Fachruddin No. 18, Jakarta 10250, up Tim Pengelola Pelaporan GCG - Bagian Legal & Compliance |
| 4. | Datang Langsung* | : | Ke Tim Pengelola Pelaporan GCG - Bagian Legal & Compliance |
2. Ruang Lingkup Pelaporan
Pelaporan yang dapat disampaikan mencakup segala dugaan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan, peraturan, dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Perusahaan. Adapun ruang lingkup pelaporan meliputi:
- Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan atau praktik yang tidak sesuai yang dilakukan oleh karyawan, rekanan, vendor, pemasok, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan Perusahaan;
- Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan, Kode Etik Usaha, dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct), serta norma kesopanan yang berlaku umum;
- Tindakan yang tidak sesuai dengan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja (K3) yang diterapkan oleh Perusahaan;
- Perbuatan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pencurian, kekerasan terhadap sesama karyawan atau pimpinan, pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pelecehan, dan tindak kriminal lainnya;
- Tindakan penyimpangan yang menyebabkan kerugian bagi Perusahaan atau pihak lain demi keuntungan pribadi, seperti praktik korupsi, penyalahgunaan aset, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, penipuan, pembocoran informasi rahasia, dan/atau tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud;
- Benturan kepentingan (conflict of interest) dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan;
- Praktik korupsi dan suap, termasuk penerimaan atau pemberian uang, bingkisan, komisi, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
- Segala bentuk perbuatan, tindakan, atau perilaku lainnya yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Perusahaan
3. Penghargaan (Reward)
Perusahaan akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan akan memberikan penghargaan (reward) bagi pelapor, apabila pelaporan dugaan "praktik yang tidak sesuai" benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan.