Simas Travel Domestic

Proteksi untuk Perjalanan Anda

FAQ RIPLAY UMUM 1 RIPLAY UMUM 2 

Beli Online

Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.

Untuk memenuhi kebutuhan asuransi Anda ditengah pandemi Covid-19, kini asuransi simas travel domestic hadir dengan perluasan Jaminan Covid-19. 

Simas travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di dalam negeri selama 24 jam penuh.

Note : RIPLAY UMUM 1 untuk Produk Simas Travel sedangkan RIPLAY UMUM 2 untuk Produk Simas Travel Covid-19


   Apa saja jaminan simas travel domestic ?


Kecelakaan Diri
Memberikan santunan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung.

  

Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
Membayar biaya medis di Rumah Sakit yang terjadi akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.

  

Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.

  

Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat 6 jam akibat salah pengantaran.

  

Jaminan Perluasan Pilihan :
Santunan Biaya Rawat Inap Akibat Covid-19 (Baru)
:
Membayarkan santunan tunai harian apabila Tertanggung menjalani perawatan inap di rumah sakit / klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi Covid-19.

  

Apa saja hal-hal penting yang perlu Anda ketahui ?

1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.

2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.

3. Batas Usia Peserta:

  • Peserta Dewasa : 18 tahun - 70 tahun
  • Peserta Anak : 1 tahun - 18 tahun

4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.