Asuransi Sinar Mas Syariah

Asuransi Sinar Mas Unit Usaha Syariah

PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tanggal 27 Mei 1985 dengan nama PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian di tahun 1991 berubah nama menjadi PT Asuransi Sinar Mas.

Asuransi Sinar Mas Unit Usaha Syariah merupakan salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia dan salah satu bagian dari PT Asuransi Sinar Mas yang menjalankan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah dan berkedudukan di Jalan Tebah III No. 36, Mayestik, Jakarta Selatan, 12120. Telp. ( 021 ) 270 2884. Website : https://asuransisinarmassyariah.com

 

PRINSIP

ASURANSI SINAR MAS SYARIAH

Berdasarkan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI), Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

AKAD

TABARRU

AKAD

TIJARAH

AKAD

WAKALAH BIL UJRAH

AKAD

MUDHARABAH

PENGHARGAAN

ASURANSI SINAR MAS SYARIAH

Sebagai bukti kepercayaan masyarakat dalam memilih Asuransi Sinar Mas unit Syariah sebagai salah satu Asuransi Syariah di Indonesia, kami telah menerima penghargaan, seperti Majalah Investor, Infobank, dan lain-lainnya.

BAZNAS AWARDS 2024 - Piagam Penghargaan Perusahaan Pembayar Zakat Terbaik BAZNAS RI 2024
The Iconomics 4th Anniversary Top 20 Syariah Awards 2024 - Top Sharia Business Unit in General Insurance Category
Infobank 12nd Sharia Award 2023 - Excellence Financial Performance Islamic Banking Unit of General Insurance Company 2022 (Gross Premium > IDR 100 Billion)
Media Asuransi 2023 Insurance Award - Best Sharia General Insurance 2023 kategori ekuitas Rp. 100 Miliar ke atas

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR SYARIAH

  1. Pilihan Jaminan Simas Mobil Terdiri dari :
    • Gabungan ( Comprehensive)
    • Total Loss Only
    Dan dapat diperluas dengan jaminan perluasan sesuai kebutuhan.
     
  2. Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive )
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
       
  3. Risiko yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only )
    Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
     
  4. Batas usia kendaraan
    • Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
    • Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
       
  5. Pengajuan Klaim
    Untuk informasi lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung dapat menghubungi Hotline Service ASM 24 jam melalui telepon : (021) 235 67 888 dan dapat diajukan langsung secara online dengan menggunakan menu layanan klaim (lapor klaim) di Asuransi Sinar Mas Online.

  6. Pengecualian Khusus Syariah :

    Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :

    1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
    2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
    3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
    4. Transaksi Gharar (fiktif)
    5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
    6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
    7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

Produk Asuransi Kebakaran Syariah merupakan produk yang memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan terhadap rumah tinggal akibat dari kebakaran, peledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke).

Pengecualian Jaminan :

Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

  1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
  2. Kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;
  3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali Peserta;
  4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;
  5. Kebakaran hutan semak, alang-alang atau gambut
  6. Segala macam bahan peledak;
  7. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;
  8. Gempa bumi letusan gunung berapi atau tsunami;
  9. Segala macam bentuk gangguan usaha

Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau akibat risiko-risisko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :

  1. Kerusuhan, Pemogokan, Pengahalangan bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang saudara, Perang dan Permusuhan, Makar Terorisme, sabotase atau Penjarahan; dalam suatu tuntutan, gugatan atau  perkara lainnya, di mana Perusahaan menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
  2. Tertabrak kendaran. Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
  3. Biaya pembersihan puing-puing

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu risiko, baik berupa penyakit ataupun kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja.

Kini telah hadir program simas sehat executive syariah untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

simas sehat executive syariah memberikan jaminan dan kemudahan kepada anda, diantaranya :

  1. CASHLESS di RS Provider ASM
  2. TIDAK PERLU pemeriksaan kesehatan.
  3. Pembayaran yang MUDAH melalui Auto debet kartu kredit Bank mana saja (Visa/Mastercard) seluruh Indonesia.
  4. KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  5. Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURAT di seluruh dunia.
  6. Menjamin TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH dengan limit tersendiri.
  7. Menjamin sampai dengan usia 75 TAHUN.
  8. Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Darurat akibat kecelakaan.
  9. Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudah perawatan inap di Rumah Sakit.

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

Kami yakin tidak ada seorangpun yang menginginkan jatuh sakit atau mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit. Tetapi hal yang tidak kita inginkan ini mungkin saja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja pada kita semua.

Kini telah hadir Program simas sehat gold syariah untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang mensyaratkan Rawat Inap di Rumah Sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

simas sehat gold memiliki beberapa keunggulan, diantaranya :

  • CASHLESS di RS Provider Asuransi Sinar Mas.
  • TIDAK PERLU pemeriksaan kesehatan.
  • KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  • BISA DICICIL per bulan melalui kartu Kredit Visa/Mastercard.
  • GRATIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI senilai Rp 10 Juta.
  • Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURAT di seluruh dunia.
  • Menjamin sampai dengan usia 75 tahun.
  • Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Darurat akibat kecelakaan.
  • Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudah perawatan inap di Rumah Sakit.

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

Kami yakin simas sehat gold syariah dapat menjawab kebutuhan Anda untuk mencapai ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari dimana saja dan kapan saja Anda beraktivitas.

Simas KPR Syariah Merupakan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.

Pengecualian Jaminan :

  1. Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
    • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang diatur oleh Polis;
    • kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;
    • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Peserta;
    • kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;
    • kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
    • segala macam bahan peledak;
    • reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;
    • gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
    • segala macam bentuk gangguan usaha.
  2. Polis ini tidak memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas diatur dengan perluasan manfaat khusus untuk itu :
    • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Pengelola menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko- risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
    • tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    • biaya pembersihan puing-puing.

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

asuransi perjalanan yang memberikan jaminan 24 jam sehari selama Peserta berada dalam perjalanan bisnis maupun perjalanan wisata.

Jaminan Simas Travel Overseas Syariah

  • Kecelakaan Diri :
    Penanggung akan memberikan penggantian maksimum sesuai dengan plan yang dipilih apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan baik ketika di pesawat terbang maupun selama dalam perjalanan di negara tujuan.
    Penggantian dibayarkan dua kali lipat apabila kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia terjadi di pesawat terbang.
  • Ketidaknyamanan Selama Perjalanan :
    Penanggung akan memberikan penggantian berupa santunan atas ketidaknyamanan yang dialami Tertanggung dalam perjalanannya di luar negeri sebagai berikut :
    1. Kehilangan / Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
      Memberikan penggantian atas kehilangan / kerusakan bagasi & harta benda pribadi yang ada di dalam bagasi selama perjalanan di luar negeri.
    2. Keterlambatan Bagasi
      Memberikan penggantian untuk pembelian barang ? barang darurat untuk Tertanggung selama perjalanan di luar negeri yang diakibatkan oleh terlambatnya bagasi Tertanggung, dengan minimum keterlambatan 12 jam dari jadwal yang seharusnya.
    3. Keterlambatan Perjalanan
      Memberikan penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Tertanggung yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 6 jam.
    4. Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
      Memberikan penggantian atas kehilangan deposit dan pembatalan perjalanan yang diderita oleh Tertanggung akibat dari meninggal dunia atau sakit keras yang diderita oleh Tertanggung, kematian orang tua, istri / suami / saudara kandung Tertanggung, huru ? hara / kerusuhan sipil, dan kerusakan parah pada rumah tinggal Tertanggung yang terjadi dalam kurun waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan Tertanggung.
    5. Pengurangan Waktu Perjalanan
      Memberikan penggantian atas timbulnya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh Tertanggung karena harus diperpendeknya waktu perjalanan Tertanggung yang disebabkan oleh cedera badan atau sakit keras atau meninggalnya istri / suami / anak Tertanggung di Indonesia.
    6. Pembajakan Pesawat
      Membayarkan sejumlah santunan kepada Tertanggung apabila pesawat yang Ia tumpangi dibajak selama lebih dari 12 jam secara berturut ? turut.
    7. Kehilangan Dokumen Perjalanan
      Memberikan penggantian biaya pembuatan kembali atas hilangnya dokumen perjalanan yang diakibatkan oleh perampokan, pembongkaran, atau pencurian ketika Tertanggung berada di luar negeri.
    8. Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan
      Dalam hal penerbangan lanjutan dimana Tertanggung tertinggal oleh penerbangan lanjutannya karena keterlambatan pesawat sebelumnya dan tidak ada angkutan alternatif lainnya yang tersedia dalam waktu 4 jam berturut ? turut, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan sejumlah santunan sesuai dengan manfaat yang ada.
  • Pelayanan Medis dan Santunan :
    Penanggung akan memberikan penggantian berupa santunan atas perawatan medis yang dilakukan oleh Tertanggung baik akibat sakit & kecelakaan selama Tertanggung melakukan perjalanan di luar negeri dengan jaminan sebagai berikut :
    1. Biaya Perawatan Medis baik karena Sakit maupun Kecelakaan
      Memberikan penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit sebagai akibat dari sakit atau cedera yang diderita oleh Tertanggung selama perjalanannya di luar negeri. Perawatan medis yang dijamin adalah rawat inap maupun rawat jalan.
      Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.
    2. Perawatan Lanjutan
      Memberikan penggantian atas biaya perawatan lanjutan yang dilakukan oleh Tertanggung di Indonesia dalam waktu 1 X 24 jam setelah tiba di Indonesia dan merupakan lanjutan atas perawatan inap yang Ia lakukan di luar negeri.
    3. Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
      Memberikan penggantian biaya repatriasi jenazah dan evakuasi / repatriasi medis darurat (dalam keadaan kritis) yang dibutuhkan oleh Tertanggung ketika meninggal atau di rawat di luar negeri.
    4. Kunjungan Perjalanan
      Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan atau dirawat inap selama lebih dari 6 hari di luar negeri dan tidak ada anggota keluarga dekatnya yang sudah dewasa menyertainya, maka Penanggunga akan membayarkan tiket pulang pergi yang wajar (kelas ekonomi) dari satu orang anggota keluarganya ke negara tujuan.
    5. Biaya Pemulangan Anak
      Membayar satu tiket pulang pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak yang berusia sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah untuk kembali ke negara asal/negara kediaman apabila anak tersebut dalam kondisi sendiri dan tanpa pengawasan orangtua/Tertanggung, akibat dari terjadinya sakit atau kecelakaan pada Tertanggung atau evakuasi medis terhadap Tertanggung.
    6. Santunan Tunai Harian
      Apabila akibat sakit dan kecelakaan Tertanggung harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan santunan tunai harian per hari sesuai dengan limit Tertanggung.
    7. Biaya Pemakaman di Luar Negeri
      Memberikan penggantian biaya pemakaman di luar negeri apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan yang dijamin polis dan harus segera dimakamkan di luar negeri.
  • Jaminan Perluasan :
    Penanggung akan memberikan jaminan kepada Tertanggung atas resiko - resiko sebagai berikut :
    1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
      Memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga sebagai akibat dari ketidaksengajaan Tertanggung yang menyebabkan luka badan atau kerusakan harta benda milik Pihak Ketiga.
    2. Biaya Biaya Telepon Darurat
      Memberikan penggantian atas biaya telepon darurat yang dibebankan kepada Tertanggung atas penggunaan telepon atau sarana komunikasi untuk menghubungi layanan Emergency Assistance.
    3. Perlindungan Rumah
      Memberikan penggantian atas biaya perbaikan isi rumah Tertanggung yang rusak akibat kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong ketika Tertanggung melakukan perjalanan ke luar negeri.
    4. Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
      Memberikan penggantian atas biaya resiko sendiri yang harus dibayarkan Tertanggung sebagai akibat dari kewajiban Tertanggung sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan terhadap kendaraan yang disewa.
    5. Santunan untuk Golf
      a. Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
      Membayarkan kerugian yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari rusak atau hilangnya peralatan golf yang Ia bawa selama perjalanan di luar negeri.
      b. Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
      Apabila Tertanggung memenangkan Hole in One dalam suatu perlombaan golf 18 hole, maka PT. Asuransi Sinar Mas akan memberikan santunan biaya perayaan kemenangan Hole in One tersebut sampai dengan batas penggantian di polis.
    6. Terorisme
      PT. Asuransi Sinar Mas akan membayarkan semua manfaat-manfaat berdasarkan tabel jaminan yang ada yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari tindakan Terorisme ketika Tertanggung berada di luar negeri.

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, termasuk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)


Klik banner untuk menuju Halaman Bulan Ramadan bersama Asuransi Sinar Mas