Simas Travel Overseas

Proteksi untuk Perjalanan Anda

FAQ RIPLAY UMUM 1 RIPLAY UMUM 2 

Beli Online

Untuk memenuhi kebutuhan asuransi Anda ditengah pandemi Covid-19, kini asuransi simas travel overseas hadir dengan perluasan Jaminan Covid-19. Ayo dapatkan asuransi perjalanan dengan perlindungan Pandemi Covid-19 simas travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Lengkap.

Dapatkan Kemudahan untuk Pembuatan Visa Schengen

Visa Schengen adalah visa yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa yang merupakan bagian dari zona Schengen. Untuk keperluan pembuatan Visa Schengen salah satu syaratnya adalah harus melampirkan polis asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan minimal EUR 30.000. Tetapi Anda tidak perlu khawatir, Plan D dan Plan E asuransi simas travel overseas sudah memenuhi nilai pertanggungan tersebut. Jadi tunggu apa lagi? Milki asuransi simas travel overseas untuk pemenuhan syarat Visa Schengen.

Note : RIPLAY UMUM 1 untuk Produk Simas Travel sedangkan RIPLAY UMUM 2 untuk Produk Simas Travel Covid-19

  Apa saja jaminan simas travel overseas ?

   1. Kecelakaan Diri

Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

  

Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal.
Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

  

   2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan

Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
Mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi selama perjalanan di luar negeri.

  

Keterlambatan Bagasi
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 6 jam atau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan penggantian sebesar 20% dari limit maksimal untuk setiap 6 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

  

Keterlambatan PerjalananMemberikan penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Tertanggung yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 6 jam. Limit penggantian sebesar 10% dari batas maksimum penggantian untuk setiap kelipatan 6 jam keterlambatan.

  

Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.

  

Pengurangan Perjalanan
Memberikan penggantian atas timbulnya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh Tertanggung karena harus diperpendeknya waktu perjalanan Tertanggung yang disebabkan oleh cedera badan atau sakit keras atau meninggalnya istri/suami/anak Tertanggung di Indonesia atau karena kejadian alam yang menghalangi Tertanggung untuk melanjutkan perjalanan. 

  

Pembajakan Pesawat Udara
Membayar 10% dari limit maksimum per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

  

Kehilangan Dokumen Perjalanan
Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

  

Ketidaksesuaian Perjalanan Pesawat
Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan dan minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda dan tidak ada alternatif transporatasi lainnya yang tersedia dalam waktu 6 (enam) jam dari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.

  

   3. Biaya Pelayanan Medis dan Santunan

Perawatan Medis Karena Sakit dan Kecelakaan
Memberikan penggantian biaya perawatan medis di Rumah Sakit sebagai akibat dari sakit atau cedera yang diderita oleh Tertanggung selama perjalanannya di luar negeri. Perawatan medis yang dijamin adalah rawat inap dan rawat jalan (kecuali perawatan atas penyakit / kondisi medis yang sudah diterita Tertanggung sebelum dimulainya perjalanan atau perawatan atas penyakit kronis). Batas maksimum penggantian per perawatan sebesar maksimum 25% dari limit pertanggungan. 

  

Perawatan Lanjutan
Memberikan penggantian atas biaya perawatan inap lanjutan (maks 7 hari) yang dilakukan oleh Tertanggung di Indonesia dalam waktu 1 x 12 jam setelah tiba di Indonesia dan merupakan lanjutan atas perawatan inap yang dilakukan di luar negeri.

  

Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
Memberikan penggantian biaya evakuasi/repatriasi medis darurat (dalam keadaan kritis) dan repatriasi jenazah yang dibutuhkan oleh Tertanggung ketika meninggal atau di rawat di luar negeri.

  

Kunjungan Perjalanan
Dalam hal Tertanggung dirawat inap selama lebih dari 7 hari di luar negeri dan tidak ada anggota keluarga dekatnya yang sudah dewasa menyertainya, maka Penanggung akan membayarkan biaya akomodasi dan tiket pulang pergi yang wajar (kelas ekonomi) dari satu anggita keluarga ke negara tujuan.

  

Biaya Pemulangan Anak
Membayar satu tiket pulang pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak yang berusia sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah untuk kembali ke negara asal/negara kediaman apabila anak tersebut dalam kondisi sendiri dan tanpa pengawasan orangtua/Tertanggung, akibat dari terjadinya sakit atau kecelakaan pada Tertanggung atau evakuasi medis terhadap Tertanggung.

  

Santunan Tunai Harian
Pemberian santunan tunai harian akibat sakit dan kecelakaan sehingga Tertanggung harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit per hari sesuai dengan limit.

  

Biaya Pemakaman
Memberikan penggantian biaya pemakaman di luar negeri apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan dan harus segera dimakamkan di luar negeri.

  

   4. Jaminan Perluasan

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.

  

Biaya-biaya Telepon Darurat
Memberikan penggantian atas biaya telepon darurat yang dibebankan kepada Tertanggung atas penggunaan telepon atau sarana komunikasi untuk menghubungi layanan Emergency Assistance.

  

Perlindungan Rumah
Memberikan penggantian atas perlindungan rumah sebagai perbaikan isi rumah Tertanggung yang rusak akibat kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong ketika Tertanggung melakukan perjalanan ke luar negeri.

  

Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
Memberikan penggantian atas biaya resiko sendiri sewa kendaraan yang harus dibayarkan Tertanggung sebagai akibat dari kewajiban Tertanggung sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan.

  

Santunan Untuk Golf
i. Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf

Membayarkan kerugian yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari rusak atau hilangnya peralatan golf selama perjalanan di luar negeri.

  

Terorisme (Khusus Plan E)
Membayarkan semua manfaat - manfaat berdasarkan tabel jaminan yang ada yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari tindakan Terorisme ketika Tertanggung berada di luar negeri.

  

   5. Jaminan Perluasan Pilihan (Opsional)

Biaya Perawatan Akibat Covid-19 (Baru) :
Memberikan penggantian atas biaya penggobatan yang umum dan sewajarnya diperlukan atau biaya-biaya yang secara medis diperlukan atas pengobatan di rumah sakit baik Rawat Inap / Rawat Jalan karena penyakit Covid-19. Termasuk dibawah manfaat ini segala buaya yang timbul apabila Tertanggung menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun program / paket isolasi mandiri yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit.

  
 

Santunan Biaya Rawat Inap Akibat Covid-19 (Baru) :
Membayarkan santunan tunai harian apabila Tertanggung menjalani perawatan inap di rumah sakit / klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi Covid-19.

  
 

Apa saja hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui ?

  1. Pada saat mulainya asuransi ini, Tertanggung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik, kelemahan, atau keadan lainya yang dapat mengakibatkan pembatalan / gangguan perjalanan.
  2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Batas usia peserta :
    • Pemegang Polis: 17 tahun - 80 tahun
    • Peserta Dewasa: 17 tahun - 80 tahun
    • Peserta Anak: Anak berusia 1 tahun - 18 tahun
  4. Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan adalah 180 hari untuk polis jangka pendek, dan maksimum 90 hari untuk polis tahunan.
  5. Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
  6. Polis keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan maksimum 3 orang anak.
  7. Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari manfaat polis Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.
  8. Khusus untuk Tertanggung dengan usia > 70 tahun s/d 80 tahun, maka jumlah maksimum pertanggungan untuk risiko Kecelakaan Diri dan Perawatan Medis dibatasi sebesar 50% dari limit pertanggungan.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.