Simas Travel Overseas
Proteksi untuk Perjalanan Anda
FAQ RIPLAY UMUM 1 RIPLAY UMUM 2
Dapatkan Kemudahan untuk Pembuatan Visa Schengen
Visa Schengen adalah visa yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa yang merupakan bagian dari zona Schengen. Untuk keperluan pembuatan Visa Schengen salah satu syaratnya adalah harus melampirkan polis asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan minimal EUR 30.000. Tetapi Anda tidak perlu khawatir, Plan D dan Plan E asuransi simas travel overseas sudah memenuhi nilai pertanggungan tersebut. Jadi tunggu apa lagi? Milki asuransi simas travel overseas untuk pemenuhan syarat Visa Schengen.
Note : RIPLAY UMUM 1 untuk Produk Simas Travel sedangkan RIPLAY UMUM 2 untuk Produk Simas Travel Covid-19
Apa saja jaminan simas travel overseas ? |
||
1. Kecelakaan Diri |
||
|
Meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung. |
|
|
Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat |
|
2. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan |
||
|
Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi |
|
|
Keterlambatan Bagasi |
|
|
Keterlambatan PerjalananMemberikan penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Tertanggung yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 6 jam. Limit penggantian sebesar 10% dari batas maksimum penggantian untuk setiap kelipatan 6 jam keterlambatan. |
|
|
Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan |
|
|
Pengurangan Perjalanan |
|
|
Pembajakan Pesawat Udara |
|
|
Kehilangan Dokumen Perjalanan |
|
|
Ketidaksesuaian Perjalanan Pesawat |
|
3. Biaya Pelayanan Medis dan Santunan |
||
|
Perawatan Medis Karena Sakit dan Kecelakaan |
|
|
Perawatan Lanjutan |
|
|
Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat |
|
|
Kunjungan Perjalanan |
|
|
Biaya Pemulangan Anak |
|
|
Santunan Tunai Harian |
|
|
Biaya Pemakaman |
|
4. Jaminan Perluasan |
||
|
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga |
|
|
Biaya-biaya Telepon Darurat |
|
|
Perlindungan Rumah |
|
|
Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan |
|
|
Santunan Untuk Golf |
|
|
Terorisme (Khusus Plan E) |
|
5. Jaminan Perluasan Pilihan (Opsional) |
||
|
Biaya Perawatan Akibat Covid-19 (Baru) : |
|
|
Santunan Biaya Rawat Inap Akibat Covid-19 (Baru) : |
|
Apa saja hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui ?
- Pada saat mulainya asuransi ini, Tertanggung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik, kelemahan, atau keadan lainya yang dapat mengakibatkan pembatalan / gangguan perjalanan.
- Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
- Batas usia peserta :
- Pemegang Polis: 17 tahun - 80 tahun
- Peserta Dewasa: 17 tahun - 80 tahun
- Peserta Anak: Anak berusia 1 tahun - 18 tahun
- Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan adalah 180 hari untuk polis jangka pendek, dan maksimum 90 hari untuk polis tahunan.
- Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
- Polis keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan maksimum 3 orang anak.
- Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari manfaat polis Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.
- Khusus untuk Tertanggung dengan usia > 70 tahun s/d 80 tahun, maka jumlah maksimum pertanggungan untuk risiko Kecelakaan Diri dan Perawatan Medis dibatasi sebesar 50% dari limit pertanggungan.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.