Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Asuransi Simas Pembatalan Tiket adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko pembatalan tiket untuk suatu acara pertunjukan yang dibeli oleh Tertanggung, jika mengalami kejadian yang tiba tiba yang dialami tertanggung yang disebabkan resiko dalam Jaminan polis sehingga tiket tersebut tidak lagi dapat digunakan atau batal digunakan, maka dapat dibayarkan kerugiannya oleh Asuransi/Penanggung sebesar Harga Pertanggungan di tiket tersebut.

Dalam penerimaan bisnis diperlukan data-data sebagai berikut:

  1. Kelengkapan Data Diri Tertanggung/CIF
  2. Tertanggung harus mengisi proposal Form (SPPA) dan ditandatangani
  3. Kondisi Keamanan dari tempat Tertanggung tinggal dan pengalaman klaim yang pernah ada.

Resiko yang dijamin : 

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu pertanggungan seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Polis Pertanggungan, Tiketyang telah dibeli oleh Tertanggung, tidak dapat digunakan pada waktunya sebagaimana tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan akibat dari kejadian-kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga dari:

  • Kebakaran, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan/atau segala sesuatu yang jatuh daripadanya, kerusakan yang secara tidak langsung akibat dari petugas pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya atas Rumah Tertanggung.
  • Kecelakaan yang menimpa Tertanggung dan/atau Saudara Kandung Tertanggung dan/atau Anak dari Tertanggung dan/atau Orang tua Kandung dari Tertanggung harus dirawat di Rumah Sakit
  • Kematian yang menimpa Tertanggung dan/atau Saudara Kandung dari Tertanggung dan/atau Anak dari Tertanggung dan/atau Orang tua Kandung dari Tertanggung↵
  • Bencana alam, termasuk tetapi tidak terbatas pada Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Angin Topan, Badai, Hujan Badai, Banjir, Tanah Longsor dan gejala geologi dan/atau meteorology
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Penjarahan
  • Kebongkaran dan Pencurian (dengan kekerasan)
  • Penugasan secara mendadak yang tidak dapat dihindari dari Kantor atau Tempat Tertanggung bekerja.

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian tersebut dengan pembayaran tunai sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

Simas Pembatalan Tiket bisa diperluas dengan tambahan Harga Pertanggungan untuk jaminan tiket transportasi guna menonton pertunjukan tersebut yang harganya termasuk dalam Harga Pertanggungan didalam Polis. Sehingga jika terjadi kerugian maka harga tiket transportasi (darat/laut/udara) dan harga tiket pertunjukan akan dibayarkan sesuai Harga Pertanggungan yang tertera di Polis.

  1. Pemilik/Tertanggung melaporkan kejadian kerugian kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya klaim/kerugian dari Tertanggung disertai keterangan-keterangan yang lengkap.
  2. Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  • Form Klaim
  • Laporan kronologis kejadian
  • Polis Asuransi dan lampiran Endorsemen
  • Dokumen kerusakan/kerugian 
  • Foto Kerusakan/Kerugian di lapangan
  • Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kerugian

Pertama adalah secara musyawarah, namun jika tidak tercapai dapat melalui : 

  • Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI)
  • Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa (LAPS)
  • Lembaga Arbitrase