Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Pengecualian standard dalam polis ICC A/ B/ C Marine Cargo adalah kerugian akibat hal-hal sbb. :

  1. Dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung/ pegawainya
  2. Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausuan yang wajar atas barang
  3. Packing yang kurang kaik/ kurang memadai termasuk di dalam kontainer
  4. Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat
  5. Kerugian karena sebab keterlambatan
  6. Kerugian karena ketidakmampuan keuangan tertanggung
  7. Kapal Pengangkut tidak laik/ tidak layak laut
  8. Akibat resiko nuklir dan sejenisnya
  9. Akibat resiko perang, huru-hara/ kerusuhan

Sangat bergantung pada type transaksi yang dilakukan kedua belah pihak (penjual & pembeli), ada 3 type transaksi yang umum dipakai pada perdagangan internasional yaitu :

  1. FOB (Freight on Board), dimana penjual hanya bertanggung-jawab terhadap barang hanya sampai diatas kapal pengangkutnya saja, selebihnya adalah merupakan tanggung jawab pembeli. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengasuransikan barangnya.
  2. C&F (Cost & Freight), dimana penjual bertanggung jawab terhadap biaya pengiriman barangnya sampai dipelabuhan tujuan, tetapi tidak bertanggungjawab terhadap masalah asuransinya. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengurus asuransinya.
  3. CIF (Cost, Insurance & Freight), dimana penjual bertanggungjawab terhadap biaya pengiriman barang dan asuransinya sampai tempat pembeli. Harga barang yang harus dibayar oleh pembeli sudah termasuk biaya pengiriman dan asuransinya. 

Beberapa dokumen tersebut adapun sbb :

  1. Invoice, semacam faktur yang berisikan deskripsi dari barang yang dijual berikut harga dan biaya lainnya
  2. Packing list, dokumen berisikan perincian daftar barang/ ukuran/ jumlah pengepakan dari barang yang dijual tersebut.
  3. BL (Bill Of Lading) atau konosemen merupakan bukti hak milik atas barang atau sebuah surat kontrak pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran yg berisikan keterangan jumlah barang yang diangkut dan keadaanya pada waktu dinaikkan keatas kapal.

Bisa saja, tetapi polis harus diterbitkan atas nama si Pemilik barang dan bukan atas nama perusahaan expedisi/ pelayaran, mengingat perusahaan tersebut tidak mempunyai insurable interest terhadap barang yang diasuransikan. Klaim akan kita bayarkan kepada pemilik barang dan kita masih mempunyai hak subrograsi terhadap expedisi/ pihak pelayaran.

Forwader Risk (liability forwader terhadap barang yang dikirimnya) merupakan obyek yang tidak bisa kita cover dalam polis marine cargo.

Beberapa informasi penting yang dibutuhkan oleh U/W adapun sbb :

  1. Info detail mengenai klien tersebut, lama usaha, moral hazard dan sebagainya.
  2. Jenis barang yang diangkut (barang elektronik, mesin-2, alat-2 berat, barang-2 mineral, kendaraan dsb)
  3. Sifat barang tersebut (mudah pecah, penyok, susut, mudah terbakar, berkarat dll)
  4. Packing dari barangnya (Curah, karung, peti, krat kardus dll)
  5. Apakah barang tsb. masuk dalam kontainer/ tidak (LCL atau FCL)
  6. Nilai barang tersebut untuk setiap kali pengiriman.
  7. Turn over pengiriman dalam 1 tahun
  8. Info mengenai Alat Pengangkut (nama, jenis, type dan Usia)
  9. Tujuan pengiriman, apakah ada transhipment (perswinggahan), dimana? dll
  10. Claim Record selama ini (2-3 thn terakhir)
  11. Jenis cover yang diminta saat ini? 

Macam-macam kapal yang sering dipakai dalam marine cargo umumnya adapun,

  1. Tongkang adalah kapal konstruksi besi tidak mempunyai mesin, biasa ditarik oleh sebuah Tug Boat. Harus diperhatikan GRT minimum 100 dan usia maxmimu 15 Thn. Karena faktor kestabilan, maka harus diperhatikan cara/ system lashing yg dipakai dan kemampuan Tug Boat penariknya
  2. LCT adalah kapal konstruksi besi mirip dgn tongkang tetapi mempunyai mesin sendiri. Kapal jenis ini lebih beresiko dibanding Kapal Besi biasa, mengingat kapal jenis ini tidak mempunyai ruang balast untuk keseimbangan didasar kapal (strukturnya seperti mangkok diatas air)
  3. Kapal Kayu adalah kapal konstruksi dari kayu, resikonya relatif sangat besar jika terbakar, sobek/ overload. ASM masih bisa mengakomodasi jenis kapal ini secara case by case dengan syarat max. usia 10 Thn, minimum 100 GRT dan coverage asuransi yang sempit dan dilihat pula lama pelayarannya
  4. Kapal besi adalah kontruksi dari besi, jauh lebih kuat terhadap hantaman ombak, mempunyai stabilitas yang sangat baik dibanding lainnya, syarat di ASM usia tidak boleh melebihi 20-25 tahun, minimum 500 GRT

Rating Marine Cargo cukup bervariasi dan sangat bergantung pada banyak hal seperti Jenis kapal, Usia kapal, Jenis cargo, Jenis packing, Rute pelayarannya, dll. Rating standard yang umumnya kita pakai / diberikan oleh U/W adapun,

  1. ICC C kisaran tarip 0,10% - 0,15%
  2. ICC B kisaran tarip 0,15% - 0,175%
  3. ICC A kisaran tarip 0,175% - 0,25%

Rating ini tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan adjutment oleh U/W secara case by case bergantung pada kepentingan biz & resikonya.

Ada 3 jenis umum yang dapat dicover oleh polis Marine Cargo, adapun sbb :

  1. ICC C, polis menjamin kerugian atas cargo akibat, Kebakaran/ Peledakan. Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam. Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik. Kapal/ alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air). Pembongkaran barang dipelabuhan darurat. Pembuangan sengaja barang-2 ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison). Pengorbanan dalam kerugian umum/ General Average
  2. ICC B, polis menjamin seperti jaminan ICC C ditambah dengan jaminan kerugian akibat: Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir. Barang tersapu ombak kelaut. Masuknya air laut/ danau/ sungai kedalam palka/ kontainer/ tempat penumpukan barang. Kerugian keselurhan per koli karena hilang/ terlampar/ terjatuh pada saat loading/ unloading (pemuatan/ pembongkaran).
  3. ICC A, polis menjamin semua resiko kerugian/ kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian polis

Ada beberapa klausula standard yang selalu harus dipakai dalam setiap polis Marine Cargo antara lain :

  1. Institute Clasification Clauses, Mengenai persyaratan standard laik laut atas kapal pengangkut
  2. Cargo ISM Endorsment, Mengenai persyaratan keselamatan bagi kapal penumpang & cargo
  3. Important Clause, Mengenai kewajiban tertanggung untuk melakukan – tuntutan kepada pihak III yang bersalah, kewajiban untuk melengkapi & menyampaikan dokumen pendukung klaim
  4. Institute Radio Active Contamination Exclusion Caluses, mengenai pengecualian resiko radio aktif
  5. Institute Replacement Clause, untuk cargo mesin/ spare-parts (Brand New) mengenai kewajiban penanggung untuk hanya mengganti bagian yang rusak saja dari sebuah klaim atas cargo tsb
  6. Excluding Loss and/ or damage for unknown reason (ICC A), pengecualian untuk kerusakan yang penyebabnya tidak diketahui
  7. Excluding Mechanical & Electrical derangement (ICC A), pengecualian atas kesalahan awal dari pabrik secara mekanik/ elektrik
  8. Excluding Breakage, bent, dent & scratching (ICC A), pengecualian mengenai baret, penyok, bengkok, retak atas cargo kecuali disebabkan oleh jaminan polis
  9. Excluding embezzelment howsoever caused (ICC A), pengecualian karena akibat penggelapan

Ada syarat khusus yang harus dipenuhi jika menggunakan kapal jenis tersebut diatas adapun,

  1. Untuk mengangkut cargo Alat-2 Berat, ada keharusan dilakukan survey oleh IMS (independen marine surveyor) terlebih dahulu
  2. Untuk selain alat berat jika nilai pertanggungan cargo diatas Rp. 500 juta, maka harus ada survey IMS

Beberapa pengecualian umum yang bisa di cover sebagai perluasan jaminan (extended cover) adapun :

  1. Risiko Perang (Institute War Clauses), menjamin kerugian karena risiko perang dan sejenisnya
  2. Risiko Huru-hara (Institute Strike Clauses), menjamin kerugian karena risiko huru-hara dan sejenisnya
  3. Risiko Pencurian TPND (Theft, Philferage & Non Delivery Clauses), menjamin risiko Pencurian, Perampasan dan tidak sampainya pengiriman suatu barang