Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Semua mobil jenis kendaraan angkutan penumpang non bus dan non truk yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan. 

Contoh : kendaraan digunakan untuk antar jemput anak ke sekolah, atau digunakan untuk kekantor.

Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dan lain-lain), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, Tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas Tertanggung sendiri, sedangkan penggunaan komersil adalah pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misal uang sewa).

Jaminan asuransi kecelakaan diri adalah jaminan terhadap risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat total tetap.

Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 

Tuntutan tersebut berupa :

* Kerusakan atas harta benda

* Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian

  Misalnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi.

Yang dimaksud dengan klaim Total Loss adalah klaim yang nilai kerugian dan atau kerusakannya sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan yang dipertanggungkan. Klaim Total Loss terdiri dari klaim CTL (Constructive Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).

Klaim CTL (Constructive Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan.

Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia sampai dengan 5 tahun.

Untuk usia > 5 tahun sampai dengan 10 tahun dikenakan loading 0.25%.

Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang ( maksimal 4 orang) limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan.

Untuk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi limit hingga 20% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan.

  1. Prosedur klaim adalah sebagai berikut:
  2. Tertanggung membuat laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
  3. Mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen klaim.

Dokumen yang dibutuhkan :

1. Untuk pengajuan klaim partial loss :

  • Identitas Tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
  • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).

2. Untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :

  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
  • SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan). 

3. Untuk pengajuan klaim CTL ( Constructive Total Loss) :

  • STNK & BPKB (asli).
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani Tertanggung (rangkap 2).
  • Identitas Tertanggung (SIM atau KTP).