Simas Perpanjangan Garansi Pabrik

Asuransi yang Memberikan Jaminan terhadap Risiko Kerugian

Apa Itu Simas Perpanjangan Garansi Pabrik ?

Asuransi Simas Perpanjangan Garansi Pabrik Asuransi yang memberikan jaminan terhadap risiko kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba dari gangguan listrik, mekanik dan elektronik yang timbul karena cacat material atau pengerjaan sehubungan dengan semua komponen listrik, mekanik dan dari barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya, sesuai dengan garansi yang diberikan oleh Pabrikan, kecuali yang dikecualikan di dalam Ikhtisar Polis.

Mengapa Dibutuhkan Perlindungan Asuransi Simas Perpanjangan Garansi Pabrik ?

Saat ini elektronik dan peralatan lainnya yang kita beli sering mengalami kerusakan, seperti perangkat elektronik yaitu laptop, kamera, blender dan lain sebagainya. Umumnya kita akan mendapatkan sebuah jaminan dari barang yang kita beli tersebut. Jaminan itulah yang biasanya disebut dengan nama “Garansi”. Namun Garansi tersebut terkadang terbatas waktunya, atau mungkin kita malas untuk ke Distributor atau Agen Tunggal untuk mengurus garansi atas kerusakan barang yang ada. Untuk itu Asuransi Sinar Mas menghadirkan Asuransi Perpanjangan Garansi Pabrik yang tujuannya memperpanjang penggantian atas kerusakan barang sesuai dengan jaminan Garansi aslinya.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Perpanjangan Garansi Pabrik ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Perpanjangan Garansi Pabrik ?

Objek Pertanggungan yang dapat Diasuransikan

  1. Peralatan Elektronik.
  2. Peralatan Mekanik.
  3. Peralatan Listrik.
  4. Kendaraan.
  5. Barang-barang lain yang mempunyai Garansi Pabrik.

Batasan dari Objek yang akan diasuransikan dalam Asuransi Simas Perpanjangan Garansi Pabrik

  1. Setiap Tertanggung melengkapi Kwitansi Pembelian Barang.
  2. Serial nomor Seri Barang yang dibeli.
  3. Melengkapi Garansi Pabrik atas barang yang dibeli.
  4. Foto barang/peralatan yang akan diasuransikan.
  5. Asuransi Dapat dibeli bersamaan saat pembelian barang baru di Toko dan masih dalam garansi pabrik dan/atau maksimal 2 bulan sebelum berakhirnya Garansi Pabrik dan tidak dalam keadaan klaim.
  6. Objek Pertanggungan hanya berada di wilayah Indonesia.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.