Simas Mikro Autobike

Proteksi untuk Motor Anda dari Asuransi Sinar Mas

RIPLAY UMUM

Manfaat Asuransi

1. Sebagai tambahan DP untuk membeli motor baru, akibat terjadi kehilangan/ CTL pada kendaraan yang dipertanggungkan.

2. Sebagai tambahan dana untuk melunasi sisa hutang pada perusahaan Pembiayaan karena Tertanggung meninggal akibat kecelakaan.

3. Membantu meringankan biaya Tanggung Jawab Hukum Pihak ke 3, yang mengakibatkan TJH Meninggal dunia atau cacat tetap total.


Jaminan Asuransi

1. Memberikan santunan apabila motor yang dipertanggungkan mengalami kerugian total sesuai ketentuan polis, sebesar Rp 2.500.000,-

2. Memberikan santunan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total (PA 24 jam), sebesar Rp 2.500.000,-

3. Memberi santunan apabila pihak ketiga yang ditabrak oleh tertanggung dengan menggunakan kendaraan yang dipertanggungkan dan mengakibatkan pihak ketiga tersebut meninggal dunia atau cacat tetap total, sebesar Rp 2.500.000,-

Syarat & Ketentuan

1. Maksimal santunan atau klaim adalah sebesar Rp. 5.000.000,- per polis atau maksimal sebanyak 2 jaminan per polis.

2. Premi : Rp. 50.000,- /tahun

3. Usia kendaraan max. 10 tahun.

4. Syarat: Harga Pasar Kendaraan yang dipertanggungkan tidak kurang dari Rp 2.500.000,-

5. Usia Tertanggung, max 60 tahun

6. Masa pertanggungan polis max 1 tahun

Jenis Klaim No Persyaratan Dokumen
Santunan TLO / CTL 1 Form Klaim yang sudah diisi
2 Fotocopy KTP Pemegang Polis atau Fotocopy SIM Pengendara pada saat Kejadian (Fc SIM Wajib jika klaim CTL)
3 Fotocopy STNK Kendaraan
4 Fotocopy STPL, terkait laporan kehilangan Kendaraan (Klaim Kehilangan
Santunan PA / Cacat Tetap Total 1 Form Klaim yang sudah diisi
2 Fotocopy KTP Pemegang Polis atau Fotocopy SIM Pengendara pada saat Kejadian
3 Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat (Untuk Klaim Meninggal Dunia) ; atau
4 Surat Keterangan Resmi dari Dokter bahwa tertanggung mengalami Cacat Tetap (Untuk Klaim Cacat Tetap)
Santunan TJH 1 Form Klaim yang sudah diisi
2 Fotocopy KTP Pemegang Polis atau Fotocopy SIM Pengendara pada saat Kejadian
3 Surat tuntutan dari Pihak Ke 3 termasuk Kwitansi pembayaran ganti rugi
4 Surat Keterangan Kematian Pihak Ke 3 dari Kelurahan setempat (Untuk Klaim Meninggal Dunia) ; atau
5 Surat Keterangan Resmi dari Dokter bahwa Pihak Ke 3 mengalami Cacat Tetap (Untuk Klaim Cacat Tetap)

Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

2. Tindakan sengaja yang dilakukan oleh:

  • Tertanggung Sendiri
  • Suami/istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung,
  • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung,
  • Orang yang tinggal bersama tertanggung.

3. Mengajukan klaim dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran ganti rugi.

4. Mengajukan klaim dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran ganti rugi.

  • Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan ke arah itu, baik dilakukan dengan maksud jahat atau tidak.
  • Melakukan dengan sengaja atau ikut ambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru-hara dan sejenisnya.
  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  • Kecelakaan terjadi sebelum tanggal Simas Mikro Autobike dimulai atau setelah tanggal Simas Mikro Autobike berakhir.

Wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung, selambat-lambatnya 5 hari kalender setelah kejadian.

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.