Simas Properti Purna Konstruksi

Asuransi yang Memberikan Perlindungan Fasilitas Infrastruktur

Apa Itu Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi ?

Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan fasilitas infrastruktur Teknik Sipil yang sudah dioperasikan terhadap kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba yang disebabkan oleh resiko-resiko yang disebutkan dalam jaminan polis. Adapun konstruksi yang telah selesai dibangun itu adalah Jalan Raya, Tol, Jembatan, Terowongan, Bandar Udara (Runway), Dermaga, Pelabuhan Laut, Bendungan, Tunel, Saluran Irigasi, Infrastruktur besar lainnya.

Mengapa Dibutuhkan Perlindungan Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi ?

Saat ini pembangunan Infrastruktur sedang gencar-gencarnya dibangun oleh Pemerintah dan Swasta, tidak lain untuk mensejahterakan rakyat dan mendorong perekonomian nasional. Adanya jalan tol misalnya dapat memudahkan transportasi, menghidupkan perekonomian rakyat setempat dan juga memajukan pariwisata. Konstruksi besar lainnya juga sedang dibangun, dan termasuk dalam pembangunan proyek strategis nasional, seperti dermaga, waduk, jembatan, jalan tol, jalan raya dan lainnya. Konstruksi yang telah selesai tersebut berupa Properti besar untuk sarana umum haruslah dirawat agar berdaya guna dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun Properti tersebut rentan terhadap bencana alam, kerusakan tiba-tiba terhadap kebakaran, sambaran petir, tabrakan dengan kendaraan darat atau kendaraan air, banjir, gempa bumi, tsunami dan lainnya.


Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa saja Jaminan Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi ?

Kerusakan fisik yang tidak terduga yang disebabkan oleh :

  1. Kebakaran, kilat/sambaran petir, ledakan, tabrakan dengan kendaraan darat atau kendaraan air, kejatuhan/tertimpa pesawat terbang dan alat-alat atau benda-benda yang berada diudara.
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
  3. Angin topan (pergerakan udara lebih kuat dari tingkat 8 pada skala beaufort), banjir atau genangan air, tindakan gelombang atau air.
  4. Penurunan permukaan tanah, tanah longsor, longsoran batu atau gerakan tanah lainnya, beku, salju, es.
  5. Pengerusakan yang dilakukan oleh perorangan.

Perluasan Jaminan :

  1. Kerusuhan, Huru Hara, dan Perbuatan Jahat.
  2. Business Interuption/Gangguan Usaha.
  3. Tanggung Jawab kepada Pihak Ketiga (TJH).

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Asuransi Simas Purna Properti Konstruksi

  1. Formulir Aplikasi yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Tertanggung.
  2. Formulir Cost, Insurance, Freight (CIF).
  3. Fotocopy KTP/Kartu identitas lainnya.
  4. Data peralatan yang akan diasuransikan.

Batasan Usia

Batasan usia konstruksi tidak ada, tergantung topografi objek yang akan diasuransikan, penggunaanya, serta perawatan dalam penggunaanya sehari-hari di lokasi.

Periode Jaminan Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi

Periode jaminan Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi berlaku selama 1 tahun.

Informasi Klaim Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi

Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim

  1. Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :
    1. Kronologi dari kejadian.
    2. Daftar Item/Bagian yang rusak.
    3. Penawaran Harga perbaikan atau penggantian item dari bengkel yang menunjukkan nilai kerugian.
  2. Dokumen lainnya yang relevan dan diperlukan oleh Penanggung dalam rangka penyelesaian klaim

Prosedur Klaim Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi

  1. Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian bukti kerugian terinci yang dibuat di bawah sumpah.
  2. Kegagalan Tertanggung untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut dan mengajukan bukti kerugian yang dibuat di bawah sumpah tersebut sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di sini akan membatalkan klaim atas kerugian tersebut berdasarkan polis ini.

Unduh  RIPLAY Umum Asuransi Simas Properti Purna Konstruksi untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.