Simas Pembatalan Tiket

Perlindungan terhadap risiko pembatalan tiket

RIPLAY UMUM

Asuransi simas pembatalan tiket adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko pembatalan tiket dalam suatu acara pertunjukan yang dibeli oleh Tertanggung, jika mengalami kejadian yang tiba tiba yang dialami tertanggung yang disebabkan resiko dalam Jaminan polis sehingga tiket tersebut tidak lagi dapat digunakan atau batal, maka dapat dibayarkan kerugiannya oleh Asuransi/Penanggung sebesar Harga Pertanggungan di tiket tersebut.

Jaminan Polis simas pembatalan tiket

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu pertanggungan seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, Tiket yang telah dibeli oleh Tertanggung, tidak dapat digunakan pada waktunya sebagaimana tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar Polis Pertanggungan akibat dari resiko atau kejadian-kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga yang dialami tertanggung, dari:

  • Kebakaran, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan/atau segala sesuatu yang jatuh daripadanya, kerusakan yang secara tidak langsung akibat dari petugas pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya atas Rumah Tertanggung.
  • Kecelakaan yang menimpa Tertanggung dan/atau Saudara Kandung Tertanggung dan/atau Anak dari Tertanggung dan/atau Orang tua Kandung dari Tertanggung harus dirawat di Rumah Sakit
  • Kematian yang menimpa Tertanggung dan/atau Saudara Kandung dari Tertanggung dan/atau Anak dari Tertanggung dan/atau Orang tua Kandung dari Tertanggung
  • Bencana alam, termasuk tetapi tidak terbatas pada Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Angin Topan, Badai, Hujan Badai, Banjir, Tanah Longsor dan gejala geologi dan/atau meteorology
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Penjarahan
  • Terrorisme dan sabotase
  • Kebongkaran dan Pencurian (dengan kekerasan)
  • Penugasan secara mendadak yang tidak dapat dihindari dari Kantor atau Tempat Tertanggung bekerja.

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian tersebut dengan pembayaran tunai sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

Jaminan Perluasan

Perluasan untuk Harga Pertanggungan Tiket Pesawat dalam Total Harga Pertanggungan.

Periode Pertanggungan simas pembatalan tiket

Satu bulan sebelum mulainya Pertunjukan akan berlangsung sampai dengan beberapa hari maksimum 1 (satu) bulan setelah selesainya pertunjukan yang ditentukan oleh Tertanggung.

Prosedur Klaim simas pembatalan tiket

  1. Pemilik / Tertanggung melaporkan kejadian kerugian kepada Asuransi Sinar Mas secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya klaim / kerugian dari Tertanggung disertai keterangan-keterangan yang lengkap.
  2. Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  • Form Klaim
  • Laporan kronologis kejadian
  • Polis Asuransi dan lampiran Endorsemen
  • Dokumen kerusakan/kerugian
  • Foto Kerusakan/Kerugian di lapangan
  • Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kerugian

Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.