Simas Petani

Asuransi Mikro dari Asuransi Sinar Mas

Apa Itu Simas Petani ?

Simas Petani merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan santunan tunai harian akibat demam berdarah.



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Petani ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Objek Pertanggungan Simas Petani ?


  1. Kematian Akibat Kecelakaan

    Memberikan santunan kepada Ahli Waris jika peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 17.000.000.

  2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

    Memberikan santunan kepada peserta asuransi jika mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maksimal Rp 17.000.000.

  3. Santunan Tunai Harian

    Memberikan santunan tunai harian apabila peserta asuransi harus dirawat inap di RumahSakitakibat sakit maupun kecelakaan. Akibat Demam Berdarah Rp 200.000 / hari (maksimal 14 hari).

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Petani ?


iapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Petani

  1. Nama Lengkap.
  2. Tanggal Lahir.
  3. No Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  4. Nomor Handphone.
  5. Alamat Email.

Ketentuan Umum Simas Petani

  1. Setiap orang boleh membeli voucher simas petani maksimal 5 (lima) kartu.
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktivasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima.
  4. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 60 (enam puluh) tahun.

Periode Jaminan Simas Petani

Periode jaminan Simas Petani berlaku selama selama 1 tahun.

Informasi Klaim Simas Petani

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Pengajuan Klaim

  1. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Surat Keterangan Kematian.
    3. Surat Keterangan Ahli Waris.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).
  2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
    1. Formulir Klaim.
    2. Fotocopy KTP/SIM.
    3. Surat keterangan resmi dari Dokter bahwa Tertanggung mengalami cacat tetap.
    4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi).
  3. Demam Berdarah
    1. Formulir Klaim.
    2. Fotocopy KTP/SIM.
    3. Surat Keterangan Dokter.
    4. Hasil Laboratorium.

Prosedur Klaim Simas Petani

  1. Peserta atau Ahli Waris melaporkan pertama kali terjadinya perawatan/kecelakaan kepada Perusahaan Asuransi dalam waktu 3x24 jam setelah terjadi perawatan/ kecelakaan.
  2. Peserta atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan Asuransi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terjadinya perawatan / kecelakaan.
  3. Klaim akan dibayarakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah dokumen diterima lengkap oleh Perusahaan Asuransi.

Informasi lain mengenai Asuransi Simas Petani ?

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Petani Disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Petani untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Petani yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.