Simas Super Cover

Manfaat Ganda bagi Anda dan Keluarga

Tertarik mendapatkan manfaat ganda dengan Simas Super Cover ?


Apa itu Simas Super Cover ?

Simas Super Cover adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Produk ini memiliki manfaat ganda, yaitu :

  1. Sebagai perlindungan terhadap risiko Kecelakaan Diri sepanjang waktu.
  2. Memberikan manfaat jangka panjang berupa hasil investasi. Produk ini merupakan salah satu pilihan dalam penggunaan dana yang Anda miliki untuk manfaat yang lebih berharga dan bermakna bagi Anda dan keluarga.


Mengapa memilih Simas Super Cover ?

Simas Super Cover melindungi Tertanggung dari kecelakaan diri dan memberikan manfaat investasi

Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis, ditambah Manfaat Investasi berupa Nilai Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis, ditambah Manfaat Investasi berupa Nilai Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim.

Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan/meninggal dunia akibat penyebab yang dikecualikan Polis dalam Masa berlakunya Polis, maka Penanggung hanya akan membayarkan manfaat yang terkait Investasi berupa Nilai Polis pada saat Tertanggung meninggal dunia.

Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat yang terkait investasi berupa Nilai Polis (jika ada). Manfaat investasi yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis/Tertanggung didasarkan pada nilai investasi yang terbentuk pada saat periode polis berakhir.



Apa yang harus Anda ketahui terkait Simas Super Cover ?

Yuk cari tahu dengan klik icon dibawah ini :

award thumbnail
NAB Nasabah

Selengkapnya

Biaya

Apa saja Biaya Polis Simas Super Cover ?

Biaya Asuransi Produk Dasar 

Pengeluaran sehubungan dengan pertanggungan risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari Unit pada Nilai Polis.

Biaya Asuransi per tahun dihitung sebagai berikut: = Uang Pertanggungan x 1/1000 permill.

Biaya Administrasi Polis Asuransi 

Pengeluaran sehubungan dengan administrasi Polis. Biaya administrasi sebesar Rp 50.000, - dan dikenakan pada saat Polis pertama kali diterbitkan.

Tidak ada Biaya Administrasi Polis yang dibebankan oleh Penanggung apabila Polis dicetak secara elektronik.

Biaya Duplikasi Polis 

Biaya duplikasi polis di kenakan sebesar Rp 50.000, setiap kali terdapat permintaan cetak ulang Polis oleh Pemegang Polis dan di bebankan dengan memotong Harga Unit.

Biaya Pengelolaan Dana Investasi 

Biaya yang dibebankan sehubungan dengan Pengelolaan Dana Investasi/Subdana. Biaya pengelolaan ditentukan sebesar 2% (dua perseratus) per tahun.

Biaya Akuisisi (termasuk komisi agen pemasaran / perantara) 

Biaya akuisisi sebesar 0,5% per tahun dari premi basic atau top up sekaligus. Apabila terjadi pembatalan polis, maka biaya ini akan dipotong dari Nilai Investasi.

Biaya Pembatalan Polis

Apa saja Biaya Pembatalan Polis Simas Super Cover ?

Biaya Pembatalan Polis (Selama Masa Freelook Period) 

Rp 50.000, ditambah biaya-biaya lain yang telah berjalan sejak mulai berlakunya polis, ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian ivestasi.

Biaya Pembatalan Polis (Apabila Premi tidak Dibayar setelah Melewati Masa Leluasa / Grace Period 7 Hari) 

Rp 50.000,


Biaya Pembatalan Polis (Selama Periode Polis)  

Biaya ini dikenakan apabila terjadi pengambilan unit / pembatalan unit sebelum tercapainya minimum periode asuransi 5 (lima) tahun. Biaya ini dihitung dalam bentuk % (persen) dari Nilai Investasi yang dibatalkan

Selengkapnya

  1. Tahun polis pertama sebesar 5 %.
  2. Tahun polis kedua sebesar 5 %.
  3. Tahun polis ketiga sebesar 5 %.
  4. Tahun polis keempat sebesar 4 %.
  5. Tahun polis kelima sebesar 0 %.
  6. Lebih dari 5 tahun tidak dikenakan biaya.
Periode polis berjalan selama 5 tahun pertama.

Cek Laporan Perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Nasabah melalui link berikut :
 

Login Sekarang

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Super Cover?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Super Cover

  1. Calon Pemegang Polis (Pemohon) mengajukan permohonan dengan melengkapi Surat Permohonan Asuransi PAYDI (SPAP) dan formulir profil risiko.
  2. Calon Pemegang Polis (Pemohon) melampirkan Fotokopi Kartu Identitas Diri termasuk Kartu Identitas Diri Calon Tertanggung yang masih berlaku dan dokumen-dokumen lain apabila diperlukan (misalnya Surat Nikah dan Kartu Keluarga). Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) melampirkan bukti surat izin tinggal (KITAS/KIMS).
  3. Calon Pemegang Polis (Pemohon) menandatangani Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)Personal yang berisi penjelasan produk dan Pernyataan Pemahaman dari Tertanggung.

Siapkan dokumen berikut untuk pengajuan Simas Super Cover

1. Surat Permohonan Asuransi PAYDI (SPAP) 
Formulir

2. Formulir CIF 
Formulir

3. Formulir Analisis Kebutuhan & Kemampuan Calon Pemegang Polis        
Formulir

4. Kartu Identitas Diri   

5. Surat Nikah/Kartu Keluarga   

6. Surat Izin Tinggal (untuk WNA)   

7. RIPLAY Personal (diberikan setelah isi formulir)

   

Syarat Peserta Pemegang Polis

  1. Pemegang Polis dan Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia dan tidak meninggalkan Indonesia dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
  2. Usia Pemegang Polis adalah 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun pada saat penutupan Polis pertama kali, dan berusia maksimum 99 (Sembilan puluh sembilan) tahun pada akhir Periode Polis.
  3. Usia Tertanggung dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun pada saat penutupan Polis pertama kali, dan berusia maksimum 99 (Sembilan puluh sembilan) tahun pada akhir Periode Polis.
  4. Usia Tertanggung anak adalah 1 (satu) tahun sampai dengan 24 (dua puluh empat) tahun.

Ketentuan yang harus Dipenuhi

  1. Peserta memenuhi kriteria yang tercantum pada kolom Objek Pertanggungan
  2. Peserta telah melengkapi dokumen penutupan polis
  3. Persetujuan penutupan Polis dilakukan secara kasus per kasus

Cara pembayaran premi Simas Super Cover :

Premi dibayarkan secara sekaligus dengan minimum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).

Informasi Klaim Simas Super Cover

Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

  1. Dokumen yang wajib diserahkan kepada Penanggung:
    1. Formulir Klaim yang telah diisi lengkap.
    2. Formulir Kronologis.
    3. Polis Asli.
    4. Surat Keterangan Meninggal dari instansi yang berwenang.
    5. Surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian Tertanggung (apabila ditangani oleh dokter/apabila diperlukan).
    6. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal penyebab kematian karena kecelakaan ditangani oleh pihak kepolisian.
    7. Hasil visum et repertum (apabila diperlukan).
    8. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan di Luar Negeri.
    9. Surat Kuasa (asli) dari Ahli Waris apabila yang Ahli Waris lebih dari 1 (satu) orang.
    10. Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung dan pihak Ahli Waris yang masih berlaku, yaitu : Kartu Keluarga dan KTP/SIM/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
    11. Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).
  2. Pengajuan klaim dan berkas-berkas klaim manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan harus diterimadan dilaporkan kepada Kami paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terjadinya risiko.
  3. Klaim manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan akan Kami bayarkan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak dokumen klaim telah Kami terima secara lengkap dan klaim disetujui.

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Unduh Formulir Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Disini :           



Formulir

Unduh Formulir Kronologis Asuransi Kecelakaan Diri Disini :  



Formulir


Tata Cara Pengajuan Manfaat Hasil Investasi

  1. Dokumen yang wajib diserahkan kepada Penanggung:
    1. Formulir Pengajuan Manfaat yang terkait dengan investasi yang telah diisi lengkap.
    2. Fotokopi Polis Asuransi.
    3. Tanda bukti identitas diri yang sah dan masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
    4. Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).
  2. Pengajuan manfaat yang terkait dengan investasi beserta dokumen-dokumen wajib harus diterima Penanggung secara lengkap dan sudah ditandatangani oleh Pemegang Polis/Tertanggung untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Penanggung.
  3. Dokumen pengajuan yang telah diterima Penanggung akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak dokumen telah diterima secara lengkap oleh Penanggung.


Dokumen Pengajuan Manfaat Hasil Investasi

  1. Fotocopy Polis Asuransi.
  2. Tanda bukti Identitas Diri yang sah dan masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
  3. Dokumen pendukung lain (jika diperlukan).


Unduh Formulir Pengambilan Unit Disini :


Formulir


Informasi lain mengenai Simas Super Cover ?

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Super Cover disini :

Unduh RIPLAY Umum Simas Super Cover disini :


RIPLAY Umum


Saya tertarik dengan Simas Super Cover  

Apa yang harus Saya lakukan ?

Anda dapat langsung melakukan pendaftaran online Simas Super Cover disini :

Atau Whatsapp Team Marketing Simas Super Cover disini :

WHATSAPP KAMI


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.