Simas Super Cover
Manfaat Ganda bagi Anda dan Keluarga
RIPLAY UMUM Surat Pengajuan Apply Online
Simas Super Cover adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), dimana produk ini memiliki manfaat ganda, yaitu sebagai perlindungan terhadap risiko Kecelakaan Diri sepanjang waktu juga juga memberikan manfaat jangka panjang berupa hasil investasi. Produk ini merupakan salah satu pilihan yang bijaksana dalam penggunaan dana yang Anda miliki untuk manfaat yang lebih berharga dan bermakna bagi Anda dan keluarga
Manfaat Asuransi
1. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat berupa Uang Pertanggungan
sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Polis, ditambah Manfaat Investasi berupa Nilai Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim.
2. Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan/meninggal dunia akibat penyebab yang dikecualikan Polis dalam Masa berlakunya Polis, maka Penanggung hanya akan membayarkan manfaat yang terkait Investasi berupa Nilai Polis pada saat Tertanggung meninggal dunia.
3. Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat yang terkait investasi berupa Nilai Polis (jika ada). Manfaat investasi yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis/Tertanggung didasarkan pada nilai investasi yang terbentuk pada saat periode polis berakhir.
Periode Pertanggungan
Minimal 5 tahun (maksimal sampai dengan Tertanggung berusia 70 tahun)
RIPLAY UMUM Surat Pengajuan Apply Online
Biaya Asuransi Produk Dasar adalah pengeluaran sehubungan dengan pertanggungan risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari Unit pada Nilai Polis.
Biaya Administrasi Polis Asuransi adalah pengeluaran sehubungan dengan administrasi Polis. Biaya administrasi sebesar Rp 50.000, - dan dikenakan pada saat Polis pertama kali diterbitkan.
Biaya Pembatalan Polis (selama masa freelook period) : Rp. 50.000,-
Biaya Pembatalan Polis (apabila premi tidak dibayar setelah melewati masa leluasa / grace period 7 hari) : Rp. 50.000,-
Biaya Duplikasi Polis : Rp. 50.000,-
Biaya Pengelolaan Dana Investasi : 2% (dua persen) per tahun dan sudah masuk dalam perhitungan NAB subdana harian
Jika unit dibatalkan sebelum tercapai minimum 5 tahun periode asuransi.
Biaya ini dihitung dalam bentuk persen dari Nilai Unit / Polis yang dibatalkan:
Tahun Polis | Biaya |
1 | 1,00% |
2 | 0,75% |
3 | 0,50% |
4 | 0,50% |
5 | 0,50% |
>5 | 0.00% |
Objek Pertanggungan
Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia dan tidak meninggalkan Indonesia dalam waktu lebih dari 90 hari dan berusia 18 tahun - 65 tahun (kepesertaan awal) untuk peserta dewasa atau 1 tahun - 18 tahun untuk peserta anak
Ketentuan Underwriting
- Peserta memenuhi kriteria yang tercantum pada kolom Objek Pertanggungan
- Peserta telah melengkapi dokumen penutupan polis
- Persetujuan penutupan Polis dilakukan secara kasus per kasus
Pembayaran Premi
Premi hanya dapat dibayarkan secara sekaligus dengan minimum premi Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah).
RIPLAY UMUM Surat Pengajuan Apply Online
Berikut Syarat Dokumen yang dibutuhkan
- Surat Permohonan Asuransi PAYDI (SPAP) *
- Formulir CIF *
- Formulir Analisis Kebutuhan dan Kemampuan Calon Pemegang Polis *
- Kartu Identitas Diri
- Surat Nikah/Kartu Keluarga
- Surat Izin Tinggal (untuk WNA)
- RIPLAY Personal (diberikan setelah isi formulir)
*form pdf terlampir
*Note : Silahkan pilih tahun, lalu pilih Fund Fact Sheet Umum di bulan sesuai yang Anda butuhkan. Tunggu beberapa saat sampai file PDF selesai didownload secara otomatis.
Cek Laporan Perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Nasabah melalui link berikut :
RIPLAY UMUM Surat Pengajuan Apply Online
Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
- Pengajuan Klaim dikirimkan Kepada Penanggung dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Dokumen-dokumen klaim harus dikirimkan dalam waktu 90 hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Jika pengajuan klaim tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung berhak menolak klaim yang diajukan.
- Apabila dokumen pengajuan klaim telah diterima secara lengkap oleh Penanggung dan klaim vang diajukan sesuai dengan ketentuan Polis, maka klaim akan dibayarkan dalam waktu maksimum 14 hari setelah dokumen diterima.
Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
*form pdf terlampir
Tatacara Pengajuan Manfaat Hasil Investasi
- Pengajuan klaim dikirimkan kepada Penanggung dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Apabila dokumen pengajuan klaim telah diterima secara lengkap oleh Penanggung. maka klaim akan dibayarkan dalam waktu maksimum 14 hari setelah dokumen diterima.
Dokumen Pengajuan Manfaat Hasil Investasi
- Fotocopy Polis Asuransi
- Tanda bukti Identitas Diri yang sah dan masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)
- Formulir Pengambilan Unit *
*form pdf terlampir
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.