Asuransi Mikro Rumahku
Asuransi Mikro dari Asuransi Sinar Mas
Asuransi Mikro Rumahku memberi santunan kebakaran dan santunan sewa rumah kepada peserta asuransi atau ahli warisnya jika bangunan tempat tinggalnya rusak akibat kebakaran atau ledakan kompor/tabung gas atau arus pendek atau sambaran petir atau kejatuhan pesawat terbang dan memberikan santunan duka kepada ahli waris Peserta Asuransi bila Peserta Asuransi meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Premi / tahun | Nilai Pertanggungan |
||
Status Bangunan Milik Tertanggung | Status Bangunan Sewa | Santunan Duka | |
Rp.30.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp.5.000.000,- |
Ketentuan Umum :
- Setiap orang boleh membeli voucher simas rumahku maksimal 1 (satu) kartu,
- Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima,
- Periode pertanggungan berlaku efektif H+3 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima,
- Bangunan yang dijamin adalah tempat tinggal atau tempat tinggal merangkap tempat usaha, yang tercatat atau terdaftar di kelurahan atau desa setempat.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.